Dugaan Korupsi Pembangunan USB, Kejari Tahan Kepsek SMAN 19 Kota Bekasi

Tersangka UK saat digiring memasuki mobil tahanan Kejari Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021)

BEKASI, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi, UK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Jumat (1/10/2021).

Pantauan koranmediasi.com, usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kota Bekasi, UK langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dengan memakai rompi orange, UK digiring memasuki mobil tahanan untuk dititipkan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka UK melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pendidikan dengan nilai pagu sebesar Rp 3.805.377.000.

Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi dan Restu

“Iya, hari ini Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Bulak Kapal Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi didampingi Restu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021).

Menurut Yadi, pembangunan USB tersebut masuk dalam kegiatan tahun anggaran 2019. Kepala sekolah, UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.

Dalam kegiatan tersebut, UK sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kota Bekasi juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru. Dan, akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp670.000.000.

Atas perbuatannya, lanjut Yadi, tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (gar)