BEKASI, KOMED – Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
APBD Perubahan ini ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan sehingga perubahan APBD Tahun 2021 disetujui.
Sebagai tindak lanjut persetujuan ini, kata Rahmat Effendi, akan segera disampaikan dengan laporan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuannya, agar dilakukan uji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA PPAS dan RPJMD.
“Kita berharap hasil evaluasi ini dapat diterima dan tidak memakan waktu lama, sehingga seluruh rangkaian penyusunan perubahan ABPD tahun 2021 dapat terlaksana tepat waktu,” ujar Rahmat Effendi.
Setelah selesai dievaluasi, kata dia, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama khususnya badan anggaran DPRD dan TAPD dalam melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS dalam rangka penyusunan APBD tahun 2022.
“Semoga diberi kelancaran dalam mengemban amanah dalam menyelesaikan tahapan penyusunan APBD tahun 2022,” harapnya.
Rahmat Effendi juga memberi informasi kepada peserta sidang paripurna mengenai Pemerintah Kota Bekasi yang sedang memusatkan seluruh sumber daya aparatur dalam upaya percepatan dan optimalisasi vaksin dengan mencapai lebih dari 70%.
“Bukan hal yang mudah dan apabila kita terus berkoordinasi kita akan lebih yakin dalam capaian target 100% mengenai herd immunity di Kota Bekasi,” tutupnya. (Win)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.