BEKASI, KOMED – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD.
Dalam rapat tersebut, Rahmat Effendi didampingi Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Senin (27/9/2021)
Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 disusun berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 yang telah disepakati bersama oleh DPRD serta RKA-SKPD.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2021 kepada DPRD, disertai dengan dokumen pendukung berupa nota keuangan. Secara umum, struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,697 triliun atau turun 3,59% jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2021 sebesar Rp5,909 triliun. Diantaranya PAD sebesar Rp2,492 triliun, pendapatan transfer menjadi Rp2,993 triliun, pendapatan lain-lain yang sah menjadi sebesar Rp210,615 miliar.
2. Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp6,460 triliun atau naik 5,68% jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp6,113 triliun dengan rincian sebagai berikut; belanja operasi menjadi sebesar Rp4,660 triliun, belanja modal menjadi sebesar Rp1,387 triliun, belanja tidak terduga menjadi Rp412,418 miliar.
3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp763,923 miliar atau naik 272,83 % jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp204,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut; Penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp766,523 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp12,6 miliar.
Diakhir sambutannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam rangka perancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 bersama TAPD Kota Bekasi.
Diharapkan seluruh rangkaian pembahasan dapat dilaksanakan secara intensif, efektif, dan sesuai ketentuan perundang undangan dengan melakukan percepatan, mengingat pengambilan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota dilakukan paling lambat 30 September 2021.
Rapat paripurna dilaksanakan dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Sebagian peserta paripurna mengikuti dengan daring. (hen)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.