TAPANULI RAYA, KOMED – Sebanyak 5 orang pencuri kentang milik PT Indofood di kawasan Food Estate Desa Ria-ria Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbanghasundutan.
Kelima pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pollung tersebut, melakukan pencurian kentang sebanyak 75 karung atau kurang lebih 2 ton. Kemudian, hasil curiannya dijual dengan harga Rp 5000 per kilo nya ke pasar Doloksanggul.
Hal ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H Tarigan kepada wartawan di Aula Mapolres Humbahas, Jumat (24/9/2021).
“Mereka malakukan pencurian dari gudang PT Indofood Fortuna Makmur Desa Ria ria Pollung dengan cara merusak jendela gudang. Kemudian, hari Sabtu 4 September Achmad Solihin langsung melaporkan kejadian tersebut. Pada Jumat 17 September lalu, dilakukan penangkapan terhadap L L dan setelah pengembangan ternyata, Ia bersama dengan empat orang lainya melakukan aksinya yakni MBS, JLNS, TS dan MS,” ujar Tarigan.
Dari hasil pencurian ini, katanya, TS mendapat bagian Rp 2.000.000 MBS Rp 2.700.000 JLS Rp 2.600.000 MBS Rp 1.000.000 dan LL 2.600.000.
Atas kejadian ini, Tarigan mengatakan para pelaku, dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (3 e) ayat (4 e) KUHPidana diancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. (ari)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.