BEKASI, KOMED – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam perkara narkoba atas nama terdakwa Arjun Muhammad, dinilai sangat merobek rasa keadilan. Hal itu dikatakan praktisi hukum Cupa Siregar SH kepada koranmediasi.com, Minggu (29/8/2021).
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, bahkan sangat merobek rasa keadilan masyarakat.
“Putusan satu tahun penjara bagi pelaku narkotika, apalagi warga negara asing, pantas dipertanyakan. Artinya, vonis seperti itu sangat miring. Apakah hakim tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai WNA. Efek buruknya, bisa jadi warga negara asing berpendapat bahwa hukum di Indonesia bisa diatur,” kata Cupa.
Menurut dia, seorang hakim harusnya memiliki etika dan moral yang tinggi sebagai salah satu penentu untuk tercapainya suatu keadilan. Etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik, bersih sekaligus berkeadilan.
“Penegakan hukum itu sendiri yang harus menuntut sikap integritas moral secara menyeluruh. Sikap seperti ini, menjadi modal bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya,” katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara nomor: 317/Pid.sus/2021/PN.Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi Satrya Sukmana, menjerat terdakwa Arjun Muhammad dengan pasal 114 dan 112 UU No:35/2009 Tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Tapi, majelis hakim yang diketuai Indah Wastukencana Wulan dengan hakim anggota Tardi dan Anzar Majid menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 1 bulan Penjara. Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dilain perkara No. 440/Pid.sus/2021/PN. Bks dengan hakim yang sama, hanya yang. duduk sebagai hakim ketua majelis Anzar Majid, pada sidang yang berlangsung Selasa (10/8/2021) hakim tunggal memeriksa perkara pelaku narkoba atas nama terdakwa Marwan.
Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari Polisi langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh hakim tunggal (Anzar, red) pada waktu yang sama. Kemudian, sidang ditunda 1 minggu untuk mendengar tuntutan jaksa.
Dalam perkara yang satu ini, JPU Satrya Sukmana menjerat terdakwa Marwan dengan pasal 114 dan 112 dengan barang bukti 10 kg daun ganja kering, 0,10 gram sabu-sabu. Dalam surat dakwaan diaebutkan bahwa 10 kg daun ganja kering itu ditemukan dari tempat lain. Uang hasil transaksi jual-beli narkotika senilai Rp9 juta.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Beslin Sihombing, dikatakan sudah dikonfirmasi ke salah satu hakimnya, tapi tidak ada tanggapan.
“Kami tidak diperkenan untuk menilai atau mengkomentari pertimbangan hakim yang ada di dalam amar putusannya. Baik yang sudah inkrah maupun yang belum inkrah. Dalam hal ini silahkan konfirmasi langsung ke hakimnya,” kata Beslin, Kamis (26/8/2021).
Sementara hakim Anzar Majid, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pertimbangan amar putusannya dalam perkara nakoba tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan.
“Silahkan ke Humas, kami tidak diperbolehkan memberikan keterangan pers, nanti amar putusan akan diberikan Ibu Indah ke Humas. Kalau mengenai hakim tunggal, itu memang benar dan bisa saya pertanggung jawabkan. Sekarang ini lagi pandemi Covid-19, sory ya, kami sekarang lagi rapat, sudah ditunggu di lantai tiga,” jawab Anzar sambil bergegas keluar ruangan.(*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.