Terkait Penggunaan Lahan Stasiun MRT Blok A, 40 Warga Jakarta Selatan Gugat Pemda DKI dan Kantor Pertanahan

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM — Sebanyak 40 warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga pihak tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum Kordi Hasugian, SH, MKn dkk yang tergabung dalam Law Firm Keadilan Damai (KD) & Partners Advocates‑Legal Consultant.

Tergugat I adalah Pemda DKI Jakarta cq Dinas Bina Marga, Tergugat II Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Panitia Pengadaan Tanah pembangunan MRT, dan Tergugat III PT Mass Rapid Transit (PT MRT) selaku pihak yang menguasai lahan yang disengketakan.

Para penggugat memiliki total lahan seluas 3.478 m² di wilayahnya. Sebagian dari lahan tersebut seluas 304 m² tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor NIB 09.02.000028315.0, terletak di Jalan RS Fatmawati RT/RW 008/001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan itu digunakan sebagai jalur penunjang Stasiun MRT Blok A Koridor Lebak Bulus‑Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam gugatannya yang disusun bersama kuasa hukum, para warga menilai ketiga tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pemanfaatan lahan milik mereka. Para penggugat memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang akan memutus perkara ini pada Jumat (16‑10‑2026) untuk mengabulkan gugatan secara penuh.

Secara primer, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta menetapkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12.736.080.000 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan atas lahan seluas 304 m² tersebut. Selain itu, mereka juga meminta ganti kerugian immateriil akibat penggunaan lahan untuk penunjang Stasiun MRT Blok A sebesar Rp 2.604.673.000.

Secara subsider, para penggugat memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil‑adilnya (ex‑aequo et bono) apabila memiliki pertimbangan lain terkait perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, para pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Masyarakat dan awak media menunggu hasil putusan majelis hakim yang akan dijatuhkan pada Jumat (16/10/2026). (MS)