Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru, Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola KSO Migas Kota Bekasi

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. (Foto Ist)

JAKARTA, MEDIASI.COM — Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) migas Kota Bekasi. Pemeriksaan saksi terbaru dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR‑416/021/K.3/Kph.3/10/2026, ketiga saksi baru yang diperiksa kali ini berinisial IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Perkara ini bermula dari kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP yang berjalan selama 15 tahun, yaitu periode 2009‑2024. Awalnya, kerja sama ini bertujuan untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya migas di wilayah Kota Bekasi.

Pada tahun 2024, tim pengawas keuangan daerah menemukan indikasi penyimpangan tata kelola dalam pelaksanaan KSO tersebut, lalu disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
​
Kemudian, awal tahun 2025: JAM‑PIDSUS Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut dan mulai memanggil saksi‑saksi. Di antaranya pengurus PT Migas Kota Bekasi, perwakilan PT Pertamina EP, serta pengawas keuangan daerah.
​
Hingga awal Oktober 2026, penyidik telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi awal untuk mengumpulkan fakta dasar kasus. Kemudian pada Selasa, 13 Oktober 2026, Penyidik memeriksa tiga saksi baru untuk melengkapi bukti dan memperkuat konstruksi kasus.

Seluruh rangkaian pemeriksaan ditujukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama yang berlangsung selama kurun waktu 15 tahun tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memerinci materi pemeriksaan maupun dugaan peran masing‑masing saksi, baik saksi sebelumnya maupun saksi terbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati‑hatian dalam setiap langkah penanganan kasus.

Menurutnya, pemeriksaan saksi‑saksi ini menjadi tahap penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola KSO migas wilayah Kota Bekasi yan merufikan keuangan negara Rp2 triliun.

Masyarakat masih menunggu perkembangan selanjutnya dari hasil pemeriksaan maupun penetapan pihak‑pihak yang bertanggung jawab seiring berjalannya proses penyidikan Kejaksaan Agung. (*)