Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 57 Perkara, Amankan Barang Bukti Rp4,65 Miliar dan Tahan 74 Tersangka

Ops Nila Jaya 2026

Editor: Gokma Siregar
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara saat memperlihatkan barang bukti narkotika

BEKASI, MEDIASI.COM — Polres Metro Bekasi Kota menggelar pengungkapan hasil Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 September 2026. Hal ini disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Untung Riswaji, Rabu (23/9/2026).

Dalam siaran pers yang diterima koranmediasi.com, disebutkan pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba beserta jajaran. Hasilnya selama 15 hari, mengungkap 57 Laporan Polisi, terdiri dari:
6 Laporan Polisi Target Operasi (3 narkotika, 3 obat daftar G). Kemudian, 51 Laporan Polisi Non-Target Operasi.

“Sebanyak 74 tersangka ditahan, 56 di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, 18 di Rutan Polsek jajaran, barang bukti juga diamankan,” ujar Davis, sapaan akrab Wakapolres.

Menurutnya, jenis barang bukti yang diamankan adalah Sabu 2.273,23 gram senilai Rp4,09 miliar. Ekstasi 39 butir (21,70 gram) Rp31,2 juta, Tembakau Gorilla 543,80 gram Rp32,63 juta, Cairan Sintetis 195,23 gram + 75 ml Rp7,5 juta. Obat Daftar G (Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer) 49.119 butir Rp491,19 juta.

Berdasarkan perhitungan, katanya, barang bukti tersebut diperkirakan Rp 4.65 miliar, sehingga diperkarakan dapat mencegah penyalahgunaan natkoba terhadap sekitar 68.624 jiwa warga.

AKBP Davis Busin Siswara menjelaskan, penindakan menyasar 10 kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Diantaranya, Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantar Gebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, serta Jati Asih dan Pondok Melati.

74 tersangka yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Kemudian, pengembangan juga menjangkau Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan Kabupaten Bekasi dengan peredaran yang berbeda.

Seperti sistem tempel/titik, barang disembunyikan di lokasi yang disepakati, pembeli mengambil sendiri tanpa bertemu penjual. Modus berikutnya, sistem adu banteng, penjual dan pembeli bertemu langsung untuk serah terima barang.

Kemudian, sistem COD, kesepakatan lewat telepon/media elektronik, barang diantar langsung ke pembeli. Sedangkan peredaran obat daftar G, ditawarkan lewat telepon/media, disimpan di rumah, kios, atau tempat sementara, lalu diserahkan secara langsung maupun COD.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan
Narkotika: UU No. 35 Tahun 2009 (Pasal 114 ayat 1 & 2, Pasal 132 ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati, denda hingga Rp13,33 miliar.

Untuk obat daftar G, penyidik menerapakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435, Pasal 436 ayat 2) dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hengki)