Ketua Pokja Wartawan Soroti Kekosongan Fasilitas dan Keterbukaan Informasi di Pemkot Bekasi

Ain Syam, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM — Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Mulai dari belum adanya ruang kerja pers yang layak, kesetaraan akses liputan, hingga keterbukaan agenda pimpinan daerah, menjadi sorotan utama demi tata kelola yang transparan dan profesional.

Ain Syam menegaskan penyediaan fasilitas press room / media center di kawasan Kantor Wali Kota Bekasi adalah kebutuhan mendesak, bukan kemewahan.

“Guna menunjang efektivitas, mobilitas, dan kenyamanan tugas peliputan harian rekan-rekan media, kami menyarankan agar Pemkot Bekasi dapat menghadirkan fasilitas press room yang layak, representatif, dan nyaman,” ujar Ain Syam.

Menurutnya, media center bukan sekadar ruangan, melainkan pusat pengolahan informasi agar pemberitaan yang diterima masyarakat cepat, akurat, dan berimbang. Tanpa fasilitas memadai, kualitas liputan harian menjadi terhambat.

Ia juga menyoroti ketimpangan akses peliputan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ain Syam mendesak keterlibatan yang adil dan inklusif bagi seluruh media, tidak hanya kelompok tertentu.

Keterbukaan agenda pimpinan daerah pun dinilai belum maksimal. Kegiatan Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah sering kali tidak disebarkan secara proaktif kepada awak media.

“Pemerintah Kota Bekasi sebaiknya lebih terbuka serta proaktif dalam membagikan informasi terkait kegiatan rutin pimpinan daerah. Hal ini penting agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat, berimbang, dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, Ain Syam mendorong Pemkot turut serta meningkatkan kualitas jurnalis lokal melalui pelatihan berkala, fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta diskusi tematik seputar pembangunan daerah.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, diusulkan pula edukasi regulasi secara kolaboratif antara Pemkot dan insan pers — menyamakan pemahaman UU Pers No. 40/1999 serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Tujuannya, mencegah sengketa informasi sejak dini.

“Kami mengusulkan adanya sosialisasi bersama. Langkah ini menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman aturan, sehingga potensi miskomunikasi dapat diminimalkan,” pungkas Ain Syam.

Seluruh masukan ini diharapkan ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar didengar, guna memperkuat sinergi yang sehat dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan media. (*)