Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Motor Harley-Davidson Bekas

Penulis: M. Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPU) Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal berupa sepeda motor bermerek Harley-Davidson serta rangkanya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025–2026. Penindakan ini menyusul adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen pabean yang diketahui melalui pemindaian canggih.

Selama periode tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down (CKD), serta 20 unit rangka motor bekas yang hendak masuk secara ilegal. Barang-barang tersebut tersembunyi di dalam dua peti kemas asal Tiongkok yang ternyata tidak diberitahukan sesuai fakta atau mengalami kesalahan pernyataan barang (misdeclaration).

Pengungkapan bermula saat petugas menganalisis hasil pemindaian sinar-X terhadap peti kemas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil analisis intelijen dan citra pemindaian menunjukkan adanya anomali yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam. Dari sinilah ditemukan unit-unit motor Harley-Davidson bekas yang telah dibongkar terurai.

Tindakan ini terbukti melanggar ketentuan impor, khususnya Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan Impor Barang Bukan Baru, yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia. Pada tahun 2026, Bea Cukai juga kembali membongkar modus serupa berupa upaya pengiriman 20 unit rangka motor Harley-Davidson bekas dengan cara menyamarkan jenis barang dalam dokumen.

Dalam siaran pers yang diterima koranmediasi.com disebutkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari optimalisasi teknologi pemindai peti kemas yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, yang memungkinkan deteksi dini terhadap barang-barang berisiko tinggi.

“Pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung analisis intelijen tajam serta pemeriksaan fisik secara selektif menjadi kunci Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari masuknya barang impor ilegal,” ujar Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Rabu (5/8/2026).

Upaya penegakan hukum ini juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diwakili oleh Slamet dari Seksi Tindak Pidana Khusus;

2. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si.;

3. Pimpinan PT Tri Pandu Pelita, Regional II Tanjung Priok, Direktur Utama Ihsan Gani;

4. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok;

5. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Adhang Noegroho Adhi menegaskan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan guna mencegah masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan perdagangan dan perundang-undangan yang berlaku. (MS)