Deskripsi gambar GIF kamu

Pengumuman 10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi Diwarnai Isu Dugaan Afiliasi Politik

Independensi Lembaga Jadi Sorotan

Penulis: Rizwana Rachman

SUKABUMI, MEDIASI.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi periode 2026–2031 resmi mengumumkan 10 peserta yang lolos seleksi wawancara dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan dilaksanakan oleh BAZNAS Republik Indonesia (BAZNAS RI).

Pengumuman tersebut tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 003/TIMSELBAZNAS.KOSI/VI/26 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Fajar Rajasa, S.STP., M.Si., bersama anggota tim seleksi pada 22 Juni 2026.

Adapun 10 peserta yang dinyatakan lolos adalah:

Denden Sihabudin, S.Ag.

Aceng Najmudin Nawawi

Miftah Amir

Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.H.

Asep Saripulloh, Drs.

Dr. Tetty Sufianty Zafar, M.M.

Athoillah

Agus Hermawan, S.E., M.H.

Syahid Arsalan, S.Ag.

Michaella Windrasty Ratna Septiandari.

Para peserta tersebut selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test sebagai tahapan akhir dalam proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi periode 2026–2031.

Di tengah berlangsungnya proses seleksi, muncul sorotan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati zakat terkait dugaan adanya peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap independensi lembaga pengelola zakat.

Mengacu pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2014 beserta ketentuan turunannya, salah satu persyaratan calon pimpinan BAZNAS adalah tidak berstatus sebagai anggota maupun pengurus partai politik, serta bebas dari kepentingan politik praktis. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi, netralitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat.

Sejumlah pemerhati menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Selain itu, keterlibatan unsur politik praktis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program-program BAZNAS.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta BAZNAS RI melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh calon pada tahapan Fit and Proper Test. Verifikasi tersebut diharapkan mencakup penelusuran rekam jejak serta pemeriksaan administrasi, termasuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“BAZNAS merupakan lembaga yang mengelola amanah umat. Karena itu, calon pimpinan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, termasuk bebas dari afiliasi politik. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, kami berharap BAZNAS RI mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh pemuda dan pemerhati sosial di Kota Sukabumi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap proses seleksi berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi sehingga pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi periode 2026–2031 yang terpilih merupakan figur yang kompeten, berintegritas, amanah, serta mampu menjaga independensi lembaga dalam mengelola dana zakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Sukabumi terkait isu dugaan afiliasi politik yang berkembang di tengah masyarakat. (Riz)