Camat Cibitung Diminta Turun Tangan Selesaikan Konflik Pengangkatan Ketua RT di Desa Wanajaya Kabupaten Bekasi

Penulis: Pirlen Sirait
Camat Cibitung, Encun Sunarto SE, MM, KP (dok)

CIKARANG, MEDIASI.COM – Camat Cibitung diminta turun tangan dalam menyelesaikan kekisruhan dan konflik di RT 005 RW 023, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi terkait adanya rencana Kepala Desa Wanajaya untuk mempertemukan antar sesama warga yang akan dilaksanakan pada Minggu (5/10/2025) atas surat yang dilayangkan oleh warga.

Akibat dugaan tidak adanya transfaransi keterbukaan informasi keuangan, dan dugaan prosedural dalam pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) 05 tersebut, Kepala Desa Wanajaya Nurdin Kholik BarokĀ akan menindaklanjutinya.

“Di hasil pertemuan sebelumnya (Pemilihan Ketua RT periode ke lima-red) ada tanda tangan warga atas nama yang tidak keberatan dengan kepemimpinan Ketua RT 05, makanya hari minggu dimusyawarahkan lagi,” katanya melalui pesan WhatShAppnya

Menanggapi adanya rencana Nurdin Kholik BarokĀ selaku Kepala Desa Wanajaya mengagendakan pertemuan dengan warga pada Minggu, (05/10/2025) dalam hal menindaklanjuti surat tuntutan RT 05 tersebut, menjadi perbincangan warga.

“Harapan dan permintaan warga itu, meminta pertemuan diundur dan dilaksanakan di hari kerja, didasari karena persoalan ini sudah menguras waktu dan tenaga serta pikiran mereka. Oleh sebab itu mereka mengharapkan ada keputusan, tidak serta merta dikumpulkan pada hari libur yang bisa menimbulkan ada salah paham dan hal-hal lain,” ujar salah seorang warga RT 05 yang tidak bersedia namanya dimuat.

Tidak sampai disitu, warga berharap untuk pertemuan lanjutan yang diinisiasi Kepala Desa tersebut agar tidak dilaksanakan pada hari libur, akan tetapi pada hari kerja dan diharapkan kehadiran dari Pemimpin Wilayah Kecamatan yaitu Camat Cibitung, untuk mendapatkan keputusan sesuai regulasi yang ada.

“Rencana pertemuan pada Minggu besok diundur ajah, karena itu hari libur, kan dihari kerja bisa, dan kami itu hanya menunggu jawaban tuntutan kami diterima, Ketua RT diberhentikan dan pemilihan dilakukan kembali, serta ada laporan pertanggungjawaban kepada warga,” tandasnya.

Sebelumnya, warga RT 005 RW 023 menyurati Kepala Desa Wanajaya Nomor:001/P/XI-2024, mengatasnamakan warga RT 005 RW 023 menegaskan agar dilakukan pemberhentian S. Eko Purwanto selaku Ketua RT yang telah menjabat puluhan tahun, yang disebutkan sudah melanggar Peraturan Bupati Bekasi No 119 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 16 Tahun 2010 pada pasal 14 yang menegaskan bahwa masa bakti pengurus RT satu periode, kemudian Ketua RT dapat dipilih kembali untuk masa satu kali jabatan berikutnya.

Namun, anehnya Ketua RT 05 tersebut telah menjabat selama empat periode secara berturut-turut. Ketua RT yang dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa tingkat paling dasar mengemban tugas mengelola kepentingan masyarakat melalui musyawarah dan menjaga kerukunan warga RT 05.(pir)

Dok surat yang dilayangkan warga RT 05 RW 023 ke Kepala Desa Wanajaya