JAKARTA, MEDIASI.COM — Tawuran brutal kembali mencoreng wajah ibu kota. Lima pemuda terduga pelaku tawuran bersenjata tajam berhasil diringkus Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar Susatyo, Senin (9/6/2025).
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan lima pelaku berikut barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang. Para pelaku yakni AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan, para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata William.
Menurutnya, tindakan ini merupakan peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. “Kami akan sikat habis,” tegas William.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.
“Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” pungkas Kapolres Susatyo. (*)
Sumber berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.