CIKARANG, MEDIASI.COM – Pengacara terdakwa Nopelia Simanjuntak dan Royen Simanjuntak yang dituduh dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kecewa karena harus menunggu lama turunan berkas perkara No:227/Pid.Sus/2024/PN Ckr diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kekecewaan itu disampaikan pengacara yang tergabung pada Firma Hukum “Raja Simanjuntak & Partners, M Raja Simanjuntak didampingi Charles M Panjaitan, Erick Bona Oloan, Cupa Siregar dan Surung B Simanjuntak usai menghadiri sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/8/2024)
“Jika turunan berkas perkara sudah diberikan kepada majelis, sebaiknya kepada penasehat hukum atau terdakwa juga diberikan turunan berkas perkara yang lengkap sesuai SOP dan itu yang berlaku selama ini yang kita alami baik di Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan seterusnya, ini malah kita harus menunggu beberapa lama,” ujar M Raja Simanjuntak.
Menurutnya, dokumen yang didapatkan hanya sebatas keterangan saksi yang sebelumnya di BAP Bareskrim Polri. Artinya, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara TPPO itu belum pernah diberikan JPU kepada penasehat hukum terdakwa.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa karena berkas itu diberikan hanya sebatas keterangan saksi yang di BAP Bareskrim Polri, sedangkan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini belum kami terima,” katanya.
Meski demikian, kata Raja Simanjuntak, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan telah memerintahkan panitera untuk memberikan berkas perkara itu kepada kuasa hukum Nopelia dan Royen.
“Tadi ketua majelis sudah menyampaikan dan memerintahkan ke panitera supaya turunan berkas perkara bisa segera dicopy untuk diberikan kepada kami,” lanjut Simanjuntak.
Menurut Raja, pada sidang kali ini JPU hanya menghadirkan satu orang saksi. Sedangkan pada sidang yang akan datang, para terdakwa akan memberikan keterangan antar sesama terdakwa.
“Sidang berikutnya sesama terdakwa antara si A memberikan keterangan pada si B dan si C, lalu si B memberikan keterangan si A dan si C serta si C memberikan keterangan terhadap si A dan si B,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Cupa Siregar menambahkan bahwa pada sidang yang berlangsung kali ini dihadiri lima orang kuasa hukum para terdakwa.
“Kami dari tim kuasa hukum Nopelia dan Royen yang tergabung pada Firma Hukum Raja Simanjuntak, hadir sebanyak lima orang, dan pada sidang hari ini ada satu orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Cupa Siregar.
Menanggapi gaduhnya persidangan yang berlangsung pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu, Cupa mengatakan itu hanya bagian dari dinamika penegakan hukum.
“Apapun yang terjadi pada Rabu lalu itu hanya dinamika dalam persidangan. Pada hari ini kami diberi keleluasaan untuk mempertanyakan materi-materi perkara kepada saksi oleh majelis hakim,” tutup pengacara kelahiran Kabupaten Toba tersebut. (Pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.