BEKASI, MEDIASI.COM — Dugaan kecurangan pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMA Negeri 14 Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah informasi terkait kasus ini viral di media sosial. Kabar ini pertama kali diunggah melalui akun Instagram @moodpendidikan.co, dipicu beredarnya dugaan seorang siswa yang melakukan siaran langsung saat sedang mengikuti ujian melalui aplikasi TikTok.
Peristiwa ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai integritas pelaksanaan ujian serta efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan di sekolah tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan III Jawa Barat, Dr. Rina Parlina juga memberikan penjelasan. Menurutnya, untuk tindak lanjut dan pemeriksaan telah dilakukan pihaknya. Bahkan surat teguran juga sudah diberikan kepada pengawas, ketua panitia TKA dan kepala sekolah.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Untuk tindak lanjut dan pemeriksaan telah dilakukan oleh KCD III. Surat teguran telah diberikan kepada pengawas, ketua panitia TKA, dan kepala sekolah atas kelalaian dalam pelaksanaan. Sedangkan untuk siswa, sanksi telah diberikan oleh sekolah. Lebih jelasnya dapat langsung datang ke sekolah,” ujar Rina Parlina melalui pesan singkat, Minggu (1/11/2026) malam.
Hal itu juga dibenarkan Humas SMAN 14 Kota Bekasi, Armen. Menurutnya, peristiwa ini sudah satu minggu yang lalu. Siswa yang bersangkutan juga telah mengklarifikasi dan membuat pernyataan permohonan maaf di media sosial.
“Selamat malam. Viral ini sudah satu minggu dan sudah diproses. Siswa yang bersangkutan juga telah mengklarifikasi dan membuat pernyataan permohonan maaf di media sosial,” kata Armen.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang masih dalam proses pendalaman. Penanganan akan didasarkan pada fakta dan bukti; jika terbukti, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Umum IEMC, Ronald A. Sinaga (BroRon), menilai kasus ini harus menjadi pengingat untuk memperkuat pengawasan TKA.
“Integritas ujian tidak bisa ditawar karena menyangkut kejujuran peserta dan kredibilitas evaluasi pendidikan secara nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada peserta, tetapi juga menelusuri peran pengawas dan pihak sekolah jika ada indikasi kelalaian. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
