Soal Proyek Pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi, Ini Penjelasan Resmi Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat

Seputar Proses dan Mekanisme Pengadaan

Editor: Gokma Siregar
Dr. Hj. Rina Palina, SIP, MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat

BEKASI, MEDIASI.COM — Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlina memberikan penjelasan resmi soal proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 21 Kota Bekasi. Penjelasan ini disampaikan setelah surat resmi nomor 8876/TU.01.02/Cadisdikwil III tertanggal 12 Oktober 2026 yang dikirim sebelumnya menuai catatan dari redaksi koranmediasi.com.

Dalam suratnya, sebelumnya KCD Wilayah III menyatakan bahwa proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon informasi mengisi formulir permohonan serta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP, surat keterangan Disdukcapil, atau dokumen lain seperti SIM dan paspor. Redaksi menilai persyaratan tersebut kurang sesuai untuk badan usaha pers yang sudah memuat legalitas secara terbuka di kotak redaksi, termasuk nama badan usaha PT, susunan manajemen, nomor akta pendirian, nomor AHU Kemenkumham, dan lainnya.

Melalui koordinasi dengan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Jawa Barat, awak mwdia kemudian mendapatkan kesempatan konfirmasi langsung dengan Rina Parlina. Rina menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merujuk pada SOP PPID Utama Provinsi Jawa Barat, meskipun ia mengakui kekhawatiran wartawan terkait permintaan data identitas tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan PPID pusat untuk menyempurnakan tata cara pelayanan konfirmasi terhadap perusahaan pers.

Terkait kecurigaan publik terhadap proyek USB SMAN 21 Kota Bekasi, Rina memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Proyek ini masuk dalam usulan masa sidang paripurna tahun 2025 untuk pengesahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan penyusunan DED pada April 2026, proses lelang pada Agustus 2026, serta penetapan pemenang dan penandatanganan SPK pada bulan yang sama.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak mungkin kami berani melaksanakan. Kami diawasi oleh BPK, oleh Kejati Jawa Barat yang juga telah berkunjung ke lokasi proyek SMAN 21,” ujar Rina sambil berjanji akan melampirkan surat Pergub terkait dasar hukum proyek melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rencananya, kata Rina, USB SMAN 21 akan memiliki total 24 ruang kelas di atas lahan seluas 8.000 m². Untuk tahun ini dengan anggaran Rp 6,991 miliar, pembangunan difokuskan pada 8 ruang kelas terlebih dahulu, sedangkan sisa ruang kelas akan dilanjutkan tahun depan sesuai ketersediaan anggaran. Setelah pembangunan selesai, gedung sekolah ini akan langsung ditempati mengganti sewa gedung lama yang kondisinya sudah kurang memadai.

Rina kemudian mempersilahkan PPK Tri Sudjarwati memberikan keterangan teknis terkait proyek. Menanggapi dugaan bahwa CV Karunia Ilahi selaku pelaksana tidak memiliki SBU BG‑006, Tri menjelaskan bahwa pemilihan penyedia melalui sistem mini kompetisi terverifikasi LKPP pusat pada E‑katalog versi 6, sehingga perusahaan yang tidak tervalidasi tidak dapat mengikuti proses lelang tersebut.

Ia menambahkan bahwa status lahan merupakan aset provinsi, meskipun nomor inventarisnya berada di BPKAD. Studi kelayakan dan sondir kedalaman 18 meter telah dilakukan untuk perhitungan RAB dengan sistem pondasi bore pile. Terkait pagar keliling proyek yang terbuat dari spanduk, hal itu sudah tercantum dalam rincian anggaran proyek.

Berdasarkan laporan konsultan pengawas, progres pembangunan berjalan lancar dan dipastikan selesai tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan, terdapat mekanisme sanksi mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga pemasukan daftar hitam penyedia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Wilayah III dan PPK masih akan melengkapi dokumen tambahan seperti nomor pengesahan anggaran dan surat Pergub sesuai janji yang disampaikan. (*)