JAKARTA, MEDIASI.COM — Kepolisian berhasil membongkar jaringan penyebaran pesan singkat penipuan menggunakan alat pemancar sinyal buatan atau Fake BTS yang beroperasi di koridor MRT Jakarta, dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. Total lima orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menerima pesan berisi tautan menuju situs palsu saat berada di seputar jalur MRT. Pesan tersebut mencatut nama berbagai pihak, mulai dari kedai kopi ternama, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan sehingga kelihatan sah.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan alat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan. Alat ini memancarkan frekuensi buatan ke ponsel di sekitarnya, sehingga pesan terkirim seolah-olah berasal dari menara pemancar resmi.
Aksi pelaku terendus pada 31 Juli 2026, saat tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak bernomor polisi B 2755 XXX yang melaju lambat dan berulang kali berputar di sekitar rute MRT.
“Ada kendaraan yang bergerak pelan dan diduga mondar-mandir berkali-kali. Dari situlah tim melakukan pemeriksaan dan menemukan perangkat Fake BTS yang sedang dijalankan oleh GM selaku pengemudi,” ujar Grawas di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Dari keterangan GM, penyidik menelusuri jejak ke atas. GM mengaku bekerja atas perintah NL, yang kemudian mengarah kepada AGW — sosok yang mengelola operasi sekaligus menggaji GM dan NL.
Dua tersangka lainnya bertugas di bidang teknis dan pengaturan konten, yaitu JYT dan AD. Kemudian JYT berperan sebagai teknisi yang memasang dan merakit perangkat Fake BTS di dalam kendaraan. Sedangkan AD mengatur isi pesan serta jumlah SMS yang akan disebarkan ke masyarakat.
Dalam kasus ini, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil berwarna perak bernomor B 2755 XXX. Rangkaian perangkat Fake BTS beserta komponen pendukungnya yaitu aki, penguat sinyal (amplifier), dan catu daya. Kemudian 5 unit ponsel dari para tersangka dan buku rekening serta dokumen terkait transaksi.
Dari penelusuran rekening, kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Jumlah kerugian materiil yang dialami korban masih dalam pendalaman, dan kemungkinan adanya aset atau keuntungan lain belum tertutup kemungkinan.
“Angka Rp 50 juta itu yang sudah teridentifikasi sejauh ini. Penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana lainnya,” tegas Grawas. (MS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
