BEKASI, MEDIASI.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam. Kegiatan berlangsung tertutup dan baru berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.
Sejumlah penyidik mengenakan rompi krem berlogo KPK terlihat keluar dari rumah membawa barang bukti, empat koper besar (dua hitam, dua merah) serta satu kardus berisi tumpukan dokumen. Seluruh barang sitaan langsung diangkut menggunakan empat unit mobil operasional Toyota Innova Reborn.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Penyitaan dokumen ini merupakan bagian upaya melacak jejak aliran dana suap serta dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan izin peruntukan tata ruang dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek properti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, menyeret pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak manajemen pengembang. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan pendalaman perkara tersebut. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
