BEKASI, MEDIASI.COM — Polisi mengungkap fakta baru dari kasus meninggalnya seorang wanita berinisial K (18) yang dianiaya hingga tewas di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban diketahui membuka jasa pemesanan pertemuan daring atau open booking (BO).
Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan korban dan pelaku, AK (23), berkenalan lewat aplikasi MiChat lalu sepakat bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan badan.
“Adapun motif peristiwa ini berawal dari pelaku AK melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Syafwardi, dikutip dari detiknews, Selasa (15/9/2026).
Korban kemudian meminta bayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp250.000. Namun pelaku hanya menyerahkan Rp50.000 dan tidak mampu melunasi sisanya. Perselisihan ini memicu kekerasan.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Karena tidak sepakat soal pembayaran, pelaku mencekik korban hingga tewas.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelasnya.
Pelaku Sudah Diamankan
Warga dan saksi yang mengetahui kejadian langsung menahan pelaku di lokasi. AK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Babelan. Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan penahanan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami perkara ini secara intensif. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
