BEKASI, MEDIASI.COM — Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi mengirimkan surat jawaban resmi atas konfirmasi penggunaan anggaran kerja sama pemberitaan tahun 2025 dan 2026 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Koran Mediasi, tertanggal 11 September 2026. Surat bernomor 400.14.5.6/195/SETWAN2026 ini merupakan tindak lanjut dari surat konfirmasi redaksi sebelumnya nomor 203/KI/VII/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Subarnas, dijelaskan bahwa anggaran kegiatan publikasi dan pemberitaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan rincian,
Program: Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD – Kegiatan: Peningkatan Kapasitas DPRD – Subkegiatan: Publikasi dan Dokumentasi DPRD – Rekening belanja: 4.02.02.2.04.0008 – Pagu anggaran Tahun 2025: Rp 657.000.000,00 dan Tahun 2026: Rp 358.500.000,00
Subarnas dalam suratnya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan publikasi dan pemberitaan dilakukan melalui penyedia, dengan seluruh proses berpedoman pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prinsip yang dipegang: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Setiap perusahaan pers atau media yang menjadi penyedia wajib memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, serta persyaratan teknis sesuai mekanisme dan dokumen pengadaan yang berlaku. Pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
