BEKASI, MEDIASI.COM — Suasana sempat memanas dan ricuh di pintu masuk Perumahan Premier Estate 2, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/8/2026). Rombongan ahli waris almarhum Tonge Nyimin diwakili Madih bersama tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Konsultan Pertanahan Syamsuardi, SH & Rekan, gagal melaksanakan pemasangan papan imbauan dan penandaan batas lahan sengketa. Mereka dihalangi puluhan petugas Polres Metro Bekasi Kota didampingi petugas keamanan perumahan.
Terjadi insiden saling dorong di lokasi, sehingga papan peringatan yang sudah disiapkan tidak jadi dipasang. Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam keluarga ahli waris, yang menuduh pihak pengembang PT Qodau Sukses Propertindo (QSP) sengaja menciptakan situasi untuk membenturkan mereka dengan warga penghuni perumahan.
Peristiwa ini bermula setelah Madih melaporkan PT Qodau Sukses Propertindo ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Surat Tanda Penerimaan Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2610/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Lahan yang dipersengketakan terletak di Jalan Raya Kodau. Berdasarkan bukti kepemilikan Girik Nomor C815 Persil 43, luas tanah awal tercatat 4.954 meter persegi. Sebagian, seluas 2.000 meter persegi telah dihibahkan, sehingga tersisa hak milik ahli waris seluas 2.954 meter persegi.
Dalam konferensi pers Kamis (13/8/2026), kuasa hukum Syamsuardi menegaskan seluruh ahli waris tidak pernah menjual atau memindahtangankan sisa lahan tersebut kepada pihak mana pun. Surat pernyataan telah dibuat dan bukti fisik girik asli masih dipegang keluarga.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penerbitan dokumen atau izin bisa terjadi di atas tanah yang menurut klien kami belum pernah dipindahtangankan,” ujar Syamsuardi, yang juga menyoroti peran instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar prosedur diperbaiki demi melindungi masyarakat.
Tanah Dikuasai Tanpa Kesepakatan
Madih menjelaskan dugaan penguasaan lahan tanpa izin ini sudah berlangsung beberapa tahun. Di lokasi tersebut sempat didirikan gazebo dan dilakukan pembangunan unit rumah. Upaya komunikasi serta penawaran penyelesaian pada tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah mencoba menunggu iktikad baik, tetapi di lapangan bangunan justru sudah berdiri dan ditempati. Karena tidak ada titik temu, kami akhirnya mengambil langkah hukum,” ujar Madih.
Tujuan pemasangan plang adalah memberikan informasi kepada masyarakat dan calon pembeli bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.
“Kami ingin mengingatkan agar tidak ada pihak ketiga yang dirugikan. Masalah ini sebenarnya dengan pengembang, kenapa kami justru dibenturkan dengan penghuni?” tegas salah satu tim hukum. Pihaknya pun memohon maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Syamsuardi menambahkan: “Kami mengimbau PT Qodau Sukses Propertindo untuk mau duduk bersama membuka data. Keputusan akhirnya biar ada di pengadilan.”
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Warga Premier Estate 2, Sudariono Wibowo, meminta ahli waris menempuh jalur gugat langsung ke pengembang, bukan mendatangi kawasan pemukiman. “Harusnya Pak Madih dan pengacaranya berhadapan langsung ke kantor pengembang, jangan menyasar kami warga,” ujarnya.
Sudariono mengakui bahwa warga telah meminta perlindungan hukum dan pengamanan ke Polres Metro Bekasi Kota. “Pengembang meyakinkan kami bahwa lahan yang dibeli tidak bermasalah. Kami hanya antisipasi menjaga ketertiban lingkungan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Qodau Sukses Propertindo serta Kantor BPN Kota Bekasi untuk meminta tanggapan resmi. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
