Gugatan Perdata Terkait Dugaan Utang Rp500 Juta Jadi Perbincangan Warga Desa Mukti Jaya, Pilkades Ikut Disorot

CIKARANG, MEDIASI.COM – Gugatan perdata terkait dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang diajukan AF melalui kuasa hukumnya terhadap ahli waris almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Perkara tersebut menjadi perhatian dan perbincangan sebagian warga setempat.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya gugatan tersebut setelah pemberitaan di media.

“Kami mengetahui adanya gugatan setelah membaca pemberitaan. Sebagai warga, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik, lancar, kepada para pihak,” kata warga, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa di PN Cikarang itu telah menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa warga tidak mengetahui secara rinci pokok perkara yang sedang dipersidangkan.

“Informasinya memang sudah beredar di masyarakat, dan sebagai warga kami menunggu hasil proses hukum,” lanjutnya.

Warga juga menyoroti bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Runi Nuraini selaku Kepala Desa Mukti Jaya, tetapi juga kepada kedua putrinya Acih Ayu Lestari, dan Tita Septiani Dwilestari sebagai ahli waris almarhum Lanin.

“Yang kami ketahui dari pemberitaan, gugatan juga ditujukan kepada ahli waris isteri dan kedua anak almarhum lurah Lanin,” ucapnya.

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mukti Jaya yang direncanakan berlangsung pada September 2026, perkara tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena salah satu menantu Kepala Desa disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon kepala desa.
Meski demikian, warga berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ipe, salah seorang perangkat Desa Mukti Jaya, mengatakan hingga saat ini tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa belum dibuka.

“Untuk Pilkades tahun ini saya belum mengetahui siapa saja yang akan resmi mendaftar karena pendaftaran belum dibuka. Namun, sejauh ini ada tiga orang yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terdiri dari dua mantan perangkat desa dan satu orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala dusun,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa Pardi, yang merupakan menantu Runi Nuraini Kepala Desa Mukti Jaya, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Benar, Pardi merupakan menantu Ibu Kepala Desa. Sebelumnya pegawai desa dan sudah mengundurkan diri. Namun, apakah nanti resmi menjadi calon kepala desa atau tidak, kita tunggu sampai masa pendaftaran dibuka,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Pardi juga telah dilakukan. Saat didatangi ke kediamannya, menurut keterangan salah seorang ibu yang berada dirumah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.
“Bapak dan Ibu sedang keluar,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, sengketa perdata terkait dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang melibatkan almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya, kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Cikarang.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Cikarang, diajukan oleh penggugat berinisial AF melalui kuasa hukumnya, Raden Anggi Triana Ismail, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Kota Bogor. (pir)

Exit mobile version