CIKARANG, MEDIASI.COM – Sengketa perdata dugaan utang piutang senilai Rp500 juta yang melibatkan mantan Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang berstatus almarhum, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Perkara ini diajukan setelah upaya penyelesaian damai dan mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan terdaftar dengan nomor: 59/Pdt.G/2026/PN Cikarang, diajukan oleh penggugat berinisial AF melalui kuasa hukumnya Raden Anggi Triana Ismail, dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Kota Bogor.
Menurut Raden Anggi, perkara sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi sesuai aturan hukum acara. Namun pihak tergugat tidak pernah hadir dalam agenda tersebut, sehingga kesepakatan tidak tercapai dan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Saat ini sidang memasuki agenda pembuktian surat.
“Klien kami beritikad baik menyelesaikan lewat jalur damai, namun terhalang ketidakhadiran pihak tergugat. Hari ini kita masuk tahap pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Objek sengketa adalah pinjaman uang yang diklaim terjadi pada tahun 2015. Penggugat menuntut pengembalian sebesar Rp500 juta secara sekaligus dan lunas.
Dasar tuntutan merujuk pada Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur bahwa kewajiban pelunasan utang almarhum secara hukum beralih kepada ahli warisnya. Pihak yang digugat adalah istri dan anak almarhum, yakni Runi Nuraini, Acih Ayu Lestari, dan Tita Septiani Dwilestari.
Upaya Damai Disambut Intimidasi?
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah melayangkan somasi pada akhir 2025 ke kediaman ahli waris di Desa Mukti Jaya. Namun upaya ini diklaim tidak disambut baik.
“Kami justru mendapatkan tekanan dan dugaan intimidasi saat menyampaikan somasi tersebut. Padahal kami hanya menagih hak klien secara hukum,” tegas Raden Anggi.
Humas Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S. Nasution, membenarkan status perkara tersebut melalui Sistem Informasi Proses Perkara (SIPP). “Benar, hari ini agenda persidangan adalah pembuktian surat dari para pihak,” ujar Isnandar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi. Koran Mediasi.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
