Sidang Permohonan Praperadilan di PN Bekasi Memasuki Acara Pembuktian

"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hanya memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya berharap laporan yang saya ajukan dan sempat dihentikan dapat kembali diproses," ujar Lambok Nababan

Fahzal Hendri, SH, MH, Hakim yang menyidangkan permohonan Praperadilan di PN Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Sidang lanjutan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Bks kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Selasa (7/7/2026). Acara persidangan kali ini adalah pembuktian berkas dan alat bukti surat dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.

Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri. Pada kesempatan tersebut, pihak termohon Polres Metro Bekasi Kota menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti tertulis yang berkaitan dengan penerbitan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2Lid) yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, menyampaikan usai sidang bahwa pihaknya tetap optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

“Hari ini kedua belah pihak telah menyerahkan bukti-bukti surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3Lid yang diterbitkan termohon mengandung cacat formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan, kami memohon agar perkara ini dibuka kembali dan proses penyidikan dapat dilanjutkan,” ujar Bilher di lokasi persidangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah bukti yang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP2Lid tersebut. Salah satunya, terkait pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan ini, pemohon praperadilan Lambok Nababan juga melampirkan bukti-bukti tertulis berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, dokumen polis asuransi, serta surat keterangan dari lingkungan setempat.

Salah satu dokumen tersebut menerangkan mengenai status tanah dan bangunan rumah nomor 45 seluas 50 meter persegi atas nama Mardiasari. Selain itu, turut diserahkan bukti berupa Sertifikat Hak Milik nomor 03558 atas nama Lambok Nababan yang berlokasi di wilayah berbeda dengan luas 100 meter persegi yang masih dikuasai hingga saat ini. Pemohon berharap proses hukum ini berjalan adil.

“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hanya memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya berharap laporan yang saya ajukan dan sempat dihentikan dapat kembali diproses,” ujar Lambok Nababan.

Perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan keputusan penghentian penyidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selanjutnya, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sesuai ketentuan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lambat tujuh hari terhitung sejak sidang selesai. (*)

Exit mobile version