Permohonan Praperadilan Lambok Nababan Dilanjutkan Hakim PN Bekasi

Legalitas SP2Lid Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Diuji

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan foto bersama sebelum sidang dimulai, Senin (6/7/2026)

BEKASI, MEDIASI.COM – Permohonan Praperadilan atas Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid)
dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon, dilanjutkan Hakim Tunggal Fahzal Hendri dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Senin (6/7/2026).

Perkara dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks ini diajukan Lambok Nababan selaku pemohon, untuk menguji legalitas penghentian penyelidikan yang dilakukan Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam perkara pokok, pemohon sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta pemalsuan dokumen. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 391 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner, yakni Bilher Situmorang, Hj. Nanih S. Rochmani, Yosephvan Aldika Situmorang, dan Riduan Situmorang, pemohon menilai penghentian penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut dilakukan secara prematur serta diduga cacat secara formil maupun materiil.

“Kami menilai proses penanganan laporan tidak dilakukan secara profesional, akuntabel, maupun transparan. Pemberhentian penyelidikan ini terkesan terburu-buru dan tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP,” ujar Bilher Situmorang saat membacakan permohonan.

Perintah Atasan Tak Dilaksanakan

Pemohon Lambok Nababan, sebelumnya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bagian Pengawasan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hasilnya dituangkan dalam surat bernomor B/IV/Res.7.5/2026/Ditreskrimum tanggal 24 April 2026. Melalui surat itu, pihak pengawasan penyidik memerintahkan Unit II Harda Satreskrim untuk membuka kembali laporan dengan nomor: LP/B/90/I/2024/SPKT.Sat.Reskrim Polrestro Bks Kota/Polda Metro Jaya, serta melanjutkan penanganan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Namun, hingga permohonan praperadilan didaftarkan pada Juni 2026, pemohon menilai perintah tersebut sama sekali tidak ditindaklanjuti.

“Karena arahan dari atasan penyidik tidak dilaksanakan, maka kami terpaksa menempuh jalur upaya hukum praperadilan ini,” tegas Lambok Nababan.

Sidang pertama yang digelar pada 29 Juni lalu sempat tertunda karena pihak termohon belum hadir. Pada sidang kedua kali ini, kuasa hukum dari Polres Metro Bekasi Kota selaku termohon telah hadir dan menyampaikan jawaban tertulis di hadapan majelis hakim.

Melalui gugatan ini, pemohon meminta hakim menyatakan bahwa penetapan SP2 Lid yang telah diterbitkan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pemohon menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum serta keadilan dalam penegakan hukum.

“Prinsipnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus ditangani sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila ada arahan dari atasan yang diabaikan, maka hal tersebut patut diperiksa keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” tambah Bilher Situmorang.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan hakim. (*)

Exit mobile version