Deskripsi gambar GIF kamu

BPN dan KADIN Kota Bekasi Gelar Nonton Bersama Film “Tanah Sengketa”, Edukasi Pentingnya Kepemilikan Tanah Sah

Penulis: Hengki Siregar
Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar foto bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir

BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi dan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi menggelar kegiatan nonton bersama film berjudul “Tanah Sengketa” di Metropolitan Mall Bekasi, Kamis (25/6/2026). Acara ini bertujuan menyampaikan pesan edukasi mengenai hukum, hak, dan masalah pertanahan kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan wilayah dan instansi terkait, antara lain Komandan Kodim 0507 Bekasi Kota, Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, pengurus KADIN Kota Bekasi, serta para aktris dan pemeran yang berperan dalam film tersebut.

Film ini menampilkan para seniman antara lain Mita, Dara, Awan Rehan, Marlene Sherly, Abe Idrus, Dwi Wokee, hingga Bobby Crosby. Cerita berpusat pada sosok Yuni, mahasiswi yang berniat mendirikan Taman Belajar Gratis bagi anak‑anak di Kampung Degong. Niat baiknya justru berhadapan dengan sikap tertutup warga, larangan tegas dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat, serta serangkaian peristiwa yang dianggap teror di sebidang tanah yang disebut “angker”.

Seiring berjalannya kisah, teror tersebut justru membuka tabir rahasia lama: ditemukan sertifikat tanah kuno, benda peninggalan, serta jejak kejahatan masa lalu yang melibatkan penguasa desa dan terkait hilangnya sosok bernama Sulastri bertahun‑tahun silam. Bidang tanah yang semula dianggap berhantu ternyata menjadi saksi utama perselisihan yang belum selesai.

TANAH ADALAH ASET DAN HAK WARGA

Dalam keterangannya, Kepala BPN Kota Bekasi
Tarbarita Simorangkir menyampaikan bahwa kisah dalam film “Tanah Sengketa” ini sangat menggambarkan kenyataan di lapangan.
“Masalah pertanahan sering dianggap rumit, berbelit, hingga berujung perselisihan. Namun dari cerita ini kita bisa mengambil pelajaran penting: urusan tanah erat kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat. Tanah bukan sekadar dokumen hukum atau aset semata, melainkan juga sarana untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan warga,” kata Tarbarita.

Senada dengan hal itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar menekankan pesan inti yang ingin disampaikan, yaitu kepemilikan tanah yang sah dan bersertifikat.

“Sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti kuat hak milik warga negara yang sah, memiliki kedudukan hukum jelas, serta dapat diwariskan secara teratur,” tegas Ruslan.

Kepala BPN dan Ketua Kadin berharap film ini dapat disaksikan seluas‑luasnya. Selain sebagai karya seni, “Tanah Sengketa” berfungsi sebagai sarana penyuluhan agar masyarakat lebih paham cara melindungi hak atas tanah, menghindari perselisihan, serta memahami pentingnya pengurusan dokumen pertanahan yang benar dan tercatat resmi. (HS)