Deskripsi gambar GIF kamu

Revitalisasi Pasar Kranji Baru Diduga Sarat Penyimpangan, Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Kejagung

Rukun Warga Pedagang Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru bersama perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, dan elemen organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (8/6/2026).

Laporan tersebut dibenarkan Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rosmawansyah Mahadi atau akrab disapa Wawan. Menurutnya, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru.

“Kami melaporkan Pemkot Bekasi, karena selain Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) ada juga dinas lain yang terlibat dalam persoalan revitalisasi pasar ini,” ujar Wawan.

Rosmawansyah Mahadi, Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat

Dalam surat laporan bernomor A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026 yang dilengkapi 10 bundel bukti pendukung, disampaikan bahwa proyek yang telah berjalan sejak tahun 2018 hingga saat ini diduga sarat dengan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan negara.

Laporan tersebut menyebut dugaan keterlibatan PT Annisa Bintara Belitar (PT ABB) selaku pemenang lelang proyek, serta oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, panitia lelang, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Diduga terdapat rekayasa dalam proses penunjukan perusahaan tersebut dan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang disepakati.

Beberapa poin utama yang dijadikan dasar pengaduan antara lain:

1. Indikasi Pelolosan Tidak Wajar dalam Proses Tender. Pelapor menduga Disdagperin Kota Bekasi memfasilitasi kelolosan PT ABB sebagai pemenang lelang. Hal ini didasarkan pada bukti surat undangan rapat yang dikeluarkan dinas terkait, yang diduga berisi perintah kepada jajarannya untuk menindaklanjuti permohonan agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang. Padahal, menurut keterangan pelapor, sejak awal pengerjaan proyek tidak terlihat kinerja yang memadai dari pihak perusahaan.

Pertama berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan daerah dan egara. Laporan ini juga menyebutkan adanya potensi kerugian yang cukup besar, antara lain:

– Berkurangnya nilai kompensasi: PT ABB diduga menggunakan lahan yang seharusnya bernilai produktif untuk dijadikan Tempat Penampungan Sementara pedagang, sehingga mengurangi nilai kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi.

– Penunggakan kewajiban perpajakan: PT ABB disebut telah memungut uang muka dari pedagang yang sudah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, namun hingga saat ini nilai pajak tersebut belum disetorkan ke kas negara. Selain itu, perusahaan juga dilaporkan belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak September 2025.

Pengurus RWP Pasar Kranji Baru berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar kebenaran dapat terungkap, hak-hak pedagang terpenuhi, dan kerugian negara dapat dikembalikan. (*)