Deskripsi gambar GIF kamu

PN Bekasi Eksekusi Rumah Senilai Rp11,5 Miliar yang Dilelang Rp4,5 Miliar

Ratusan petugas gabungan saat melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi, Rabu (3/6/2026) (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Ketegangan antara kepastian hukum prosedural dan rasa keadilan substansial, kembali mewarnai dunia hukum di Kota Bekasi. Rumah milik H. Suparman HB, warga Jalan Kaliabang Tengah Blok 03 No. 19A, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, akhirnya dikosongkan secara paksa oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (3/6/2026).

Langkah tegas ini diambil meskipun pihak H. Suparman melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan yang masih tertunda dan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini pun memicu perdebatan panas terkait prosedur hukum dan selisih nilai aset yang sangat jauh, mencapai Rp7 miliar.

Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai dasar dilaksanakannya eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan, Juru Sita PN Bekasi, Suriati Gulo, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan timnya adalah pelaksanaan perintah undang-undang yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang, yang sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi. Ini adalah perintah undang-undang yang harus kami jalankan,” ujar Suriati Gulo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/6/2026).

Suriati merinci, dasar hukum pelaksanaan merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Bekasi tertanggal 13 Mei 2025, yang lahir dari dokumen resmi lelang. Ia juga membenarkan bahwa pemohon eksekusi atas nama Jeffry Defjan adalah pemenang lelang resmi yang ditetapkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sejak tahun 2025 atas aset milik termohon, H Suparman HB.

Pantauan awak media, proses pengosongan lahan seluas 2.141 m2 dan bangunan berlangsung sangat besar-besaran, tertib, dan berjalan hingga selesai tanpa hambatan berarti. Keamanan lokasi dijaga ketat oleh ratusan aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP, serta unsur TNI.

Namun, di balik kelancaran prosedur fisik tersebut, tersimpan tanda tanya besar dari masyarakat dan tim hukum mengenai asas hukum yang berlaku serta nilai aset yang terjual jauh di bawah harga wajar.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pihak termohon eksekusi, Anggiat Hutapea, SH, MH dari LBH Aura Keadilan, ketidakwajaran terlihat jelas dari sisi nilai ekonomi aset. Berdasarkan penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai wajar aset rumah tersebut mencapai Rp11,5 miliar.

Akan tetapi, saat proses lelang di KPKNL Bekasi, bangunan yang sama justru dilelang dengan harga pembukaan hanya Rp4,5 miliar. Selisih angka yang mencapai Rp7 miliar ini menjadi sorotan utama.

Menurut peraturan yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2020, pelaksanaan lelang aset wajib mengacu pada nilai wajar atau paling tidak mempertimbangkan persentase tertentu dari nilai likuidasi agar tidak merugikan salah satu pihak.

Poin yang paling diperdebatkan adalah posisi hukum saat eksekusi berlangsung. Padahal, jauh sebelum tanggal eksekusi dilaksanakan, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan Perlawanan atau Bantahan yang terdaftar resmi dengan nomor perkara 548/Pdt.Bth/2025/PN Bks.

Gugatan yang diajukan pada 27 Oktober 2025 itu ditujukan secara spesifik untuk membantah Penetapan Eksekusi Nomor 40/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Bks. Bahkan, perbaikan dan kelengkapan administrasi gugatan juga sudah diserahkan kembali ke PN Bekasi pada 10 Februari 2026 lalu.

Secara asas peradilan yang berlaku, adanya gugatan perlawanan seharusnya menjadi alasan mutlak untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan sela atau putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan perlawanan kami sudah terdaftar resmi. Seharusnya asas peradilan menunda eksekusi sampai ada putusan sela atau putusan pokok perkara. Ini sangat janggal dan merugikan, rumah senilai Rp11,5 miliar dilelang di angka Rp4,5 miliar. Kerugian materiil yang dialami klien kami mencapai Rp7 miliar,” tegas Anggiat.

Pihaknya menilai, tindakan PN Bekasi yang tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi padahal gugatan masih berjalan sangat merugikan dan mengabaikan hak-hak dasar pencari keadilan yang dijamin undang-undang.

Merespons keganjilan prosedur dan nilai aset ini, muncul tiga pertanyaan mendasar yang menjadi sorotan publik dan tim hukum, yang ditujukan langsung kepada PN Bekasi dan KPKNL Bekasi:

1. Soal Penundaan: Sesuai KUHAP Perdata dan praktik hukum yang berlaku, apakah PN Bekasi mempertimbangkan permohonan penundaan eksekusi selama gugatan perlawanan Nomor 548/Pdt.Bth/2025 masih dalam proses pemeriksaan?

2. Soal Nilai Lelang: Berdasarkan PMK 213/2020 yang mewajibkan lelang mengacu pada nilai wajar, bagaimana KPKNL Bekasi menjelaskan selisih harga yang sangat jauh, yaitu lelang Rp4,5 miliar dari hasil penilaian resmi Rp11,5 miliar? Apakah penetapan harga tersebut sudah sesuai ketentuan minimal 70% dari nilai likuidasi?

3. Soal Pihak Terkait: Dalam gugatan perlawanan ini, turut digugat pula KSP Arthamas Makmur Sejahtera dan Herry Defjan. Langkah konkret apa yang diambil PN Bekasi untuk memastikan hak-hak para pihak yang tergugat tetap terlindungi selama proses hukum berjalan?

Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah berupaya maksimal untuk meminta tanggapan resmi lebih lanjut dari Humas PN Bekasi maupun Kepala KPKNL Bekasi terkait ketiga poin tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.

Meski secara fisik bangunan sudah dikosongkan secara paksa, perjuangan hukum H. Suparman HB dan tim hukumnya belum selesai, bahkan justru memasuki babak baru. LBH Aura Keadilan menegaskan akan terus memaksimalkan gugatan perlawanan yang sudah terdaftar.

Tuntutan dalam gugatan tersebut akan dikembangkan tidak hanya sekadar meminta pembatalan hasil lelang, tetapi juga menuntut ganti rugi materiil sebesar kerugian yang diderita, yakni Rp7 miliar. Secara paralel, laporan juga sedang disiapkan untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu serta Komisi Yudisial, guna menilai apakah ada pelanggaran prosedur lelang atau pelanggaran kode etik hakim dalam proses persidangan ini.

“Eksekusi selesai secara fisik bukan berarti selesai secara hukum. Kami mengejar dua hal: keadilan prosedural dan ganti rugi yang nyata. Angka Rp7 miliar itu adalah fakta hasil penilaian resmi dan harus dipertanggungjawabkan oleh siapa saja yang terlibat dalam proses ini,” tegas Ferry Lumban Gaol, SH, MH, anggota tim kuasa hukum. (*)