Deskripsi gambar GIF kamu

Janji Bayar Pakai Dana BOS Tak Terpenuhi, MTS di Kabupaten Bekasi Disomasi Pemberi Dana Talangan

Penulis: Pirlen Sirait

CIKARANG, MEDIASI.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali disorot terkait masalah keuangan. Madrasah Tsanawiyah (MTS) Baiturrahman yang berlokasi di Kampung Cihoe, RT 001/RW 005, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, resmi menerima surat somasi akibat belum dikembalikannya dana talangan yang disalurkan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah.

Pemberi dana talangan, Mery SW, mengungkapkan bahwa bantuan dana tersebut diberikan atas dasar kesepakatan dan janji pengembalian. Pihak sekolah saat itu meyakinkan bahwa utang akan dilunasi segera setelah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun 2026 cair. Bahkan, sebagai bentuk jaminan nyata, buku tabungan rekening BOS di Bank BJB diserahkan kepadanya.

“Dana talangan itu kami berikan karena ada janji pengembalian setelah dana BOS turun. Saat itu juga diberikan buku tabungan rekening BOS Bank BJB sebagai jaminan,” ungkap Mery kepada Koran Mediasi, Selasa (2/6/2026).

Kepercayaan Mery semakin besar lantaran Kepala Sekolah MTS Baiturrahman, Dayat Nurul, menyampaikan bahwa permohonan pinjaman tersebut sepengetahuan dan seizin Ketua Yayasan pengelola sekolah, H. Aay Asy’ari.

“Pak Dayat menyampaikan kepada kami bahwa pemberian dana talangan ini diketahui oleh Ketua Yayasan, Pak Aay Asy’ari. Karena itu kami percaya dan akhirnya membantu meringankan beban sekolah,” tambahnya.

Namun, kenyataan berbicara lain. Alih-alih dana masuk ke rekening yang dijadikan jaminan, Mery justru dikejutkan dengan informasi bahwa pencairan Dana BOS Tahap I 2026 dialihkan ke rekening lain. Hal ini membuat komitmen yang disepakati menjadi dipertanyakan.

“Kami mempertanyakan mengapa dana BOS tidak masuk ke rekening yang dijaminkan kepada kami. Justru kami mendapat informasi dana tersebut masuk ke rekening lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.

Hingga batas waktu kesepakatan berlalu, dana talangan tersebut belum juga dikembalikan. Mery menilai pihak sekolah tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban sebagaimana janji awal.

“Kami hanya meminta agar kewajiban itu diselesaikan sesuai janji. Sampai hari ini belum ada pengembalian dana sebagaimana yang telah disepakati,” tandasnya.

Merasa haknya dirugikan, Mery terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak kepolisian Polsek Cibarusah. Berdasarkan arahan penyidik, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengirimkan surat somasi sebagai upaya penyelesaian jalur perdamaian perdata. Jika diabaikan, pintu hukum terbuka lebar.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Polsek Cibarusah dan disarankan untuk mengirimkan somasi terlebih dahulu. Kami akan menunggu itikad baik dari pihak sekolah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Apabila somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ancamnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah MTS Baiturrahman, Dayat Nurul, mengaku terkejut saat menerima surat somasi tersebut. Ia membenarkan adanya pinjaman dana talangan yang digunakan untuk menambal kekurangan anggaran sekolah, khususnya pembayaran honor guru dan operasional.

“Saya kaget menerima surat somasi yang diantarkan oleh Ibu Mery. Memang benar, dana talangan itu kami gunakan untuk pembayaran honor guru dan operasional sekolah karena kondisi keuangan saat itu sedang mengalami kendala,” akui Dayat.

Ia juga mengakui kewajiban tersebut belum terlunasi, namun pihaknya berjanji akan berusaha menyelesaikan masalah ini secepatnya.

“Kami akan berupaya mencari solusi dan menyelesaikan kewajiban ini dengan pihak yang bersangkutan,” janjinya.

Persoalan makin menarik saat Koran Mediasi menelusuri latar belakang Ketua Yayasan MTS Baiturrahman, H. Aay Asy’ari, yang disebut-sebut mengetahui transaksi tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama tersebut tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi.

Namun, saat tim redaksi mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi dan pengecekan data, hasilnya justru nihil. Pihak petugas kepegawaian menyatakan tidak menemukan nama tersebut dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi mereka.

“Setelah kami cek secara menyeluruh, tidak ada ASN atau PNS bernama Aay Asy’ari yang tercatat aktif di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi,” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait masalah utang piutang ini. Belum diketahui pula apakah pihak Kemenag Kabupaten Bekasi akan turun tangan melakukan pendalaman masalah atau menjatuhkan sanksi administratif terhadap madrasah binaan tersebut. (Pir)