Menumpuknya Pejabat Pelaksana Tugas di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

Oleh: Pirlen Sirait, S.IP.

KONDISI birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa masih banyak jabatan-jabatan strategis yang hingga saat ini belum diisi oleh pejabat definitif, melainkan masih dipegang pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Fenomena penumpukan jabatan Plt yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama ini, menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas roda pemerintahan, kualitas pelayanan publik, hingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Memang harus diakui, keberadaan pejabat Plt merupakan mekanisme yang sah dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, menjaga kontinuitas pekerjaan, dan mencegah terhentinya pelayanan publik. Namun, sebagaimana namanya, status ini bersifat sementara, memiliki batasan kewenangan, serta dibatasi masa penugasannya. Artinya, kondisi transisi ini tidak seharusnya berlangsung terlalu lama, apalagi hingga mencakup sebagian besar posisi kunci yang menentukan arah kebijakan daerah.

“Plt itu ada masa berlakunya sesuai ketentuan regulasi. Pemerintah daerah harus memastikan jabatan-jabatan strategis segera diisi pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun keuangan di kemudian hari,” tegas Pirlen Sirait, S.IP, saat memberikan pandangannya, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan pengamatan dan evaluasi yang dilakukan, penumpukan jabatan berstatus Plt berpotensi besar menghambat kinerja pemerintah daerah. Tantangan utamanya terletak pada keterbatasan kewenangan yang melekat pada status tersebut. Seorang pejabat yang hanya menjalankan tugas sementara, secara struktur dan regulasi memiliki ruang gerak yang terbatas dalam mengambil keputusan strategis, menetapkan kebijakan baru, maupun melakukan terobosan yang berani dan berdampak jangka panjang.

Ketika banyak posisi vital hanya diisi oleh Plt, maka yang terjadi adalah perlambatan dalam pengambilan kebijakan dan penurunan kualitas pelayanan publik. Pembangunan daerah yang membutuhkan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas pun berisiko tidak berjalan sesuai rencana.

“Ketika banyak posisi strategis hanya diisi Plt, tentu ada keterbatasan dalam mengambil keputusan. Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana efektivitas kinerja birokrasi dan sejauh mana target pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tambah Pirlen.

Isu ini pun tidak bisa dilihat hanya dari sisi kepegawaian semata. Ada keterkaitan yang sangat erat antara kondisi birokrasi yang belum definitif dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Selama ini, TPP diberikan sebagai instrumen peningkatan kinerja dan motivasi aparatur, dengan besaran yang cukup besar dan bersumber dari uang rakyat.

Namun, hal yang perlu ditinjau kembali adalah korelasi antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil yang dirasakan masyarakat. Jika struktur pimpinan belum utuh dan kepemimpinan masih bersifat sementara, lalu bagaimana pengukuran keberhasilan kinerjanya?

“TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai. Maka sudah sewajarnya publik juga mengetahui indikator keberhasilannya. Jangan sampai anggaran yang besar tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Uang negara harus dibarengi dengan kinerja yang nyata dan terukur,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, aspek yang tak kalah penting adalah transparansi pengelolaan anggaran jabatan yang kosong. Dalam aturan kepegawaian, hak keuangan dan tunjangan yang diterima pejabat definitif berbeda ketentuannya dengan pejabat yang berstatus Plt. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: bagaimana pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan untuk jabatan tersebut namun belum terisi pejabat definitif?

“Jika jabatan definitif kosong dan hanya diisi Plt yang memiliki ketentuan tersendiri terkait hak keuangan, maka perlu dijelaskan kepada publik bagaimana pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan. Apakah terdapat sisa anggaran, dan jika ada, bagaimana mekanisme pengembaliannya ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku? Hal ini harus terang benderang agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegas Pirlen.

Menyikapi hal tersebut, Pirlen Sirait mendorong instansi terkait, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga Inspektorat Kabupaten Bekasi, untuk aktif memberikan penjelasan yang komprehensif dan terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah kunci akuntabilitas.

Kritik dan sorotan ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial, bukan untuk menyerang individu atau lembaga tertentu, melainkan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, tertib, dan bertanggung jawab.

“Masayarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan kepegawaian dijalankan dan bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dikelola. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Di akhir pandangannya, Pirlen berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah strategis dan mempercepat proses pengisian jabatan-jabatan yang masih kosong tersebut melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan. Stabilitas kepemimpinan birokrasi adalah syarat mutlak untuk mewujudkan pelayanan prima, pembangunan yang tepat sasaran, dan pengelolaan keuangan yang bersih.

Pemerintahan daerah membutuhkan kepastian kepemimpinan birokrasi. Jangan terlalu lama membiarkan kondisi transisi berlarut-larut, karena pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menjadi pihak paling dirugikan jika roda pemerintahan tidak berputar secara maksimal. (*)

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Koran Mediasi.Com