BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan penindakan tegas terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 8 April 2026. Penindakan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme deportasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para WNA tersebut dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, yakni bekerja tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi,” kata Anggi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, dari total 78 WNA yang diamankan mayoritas berasal dari China sebanyak 76 orang, sementara sisanya masing-masing satu orang dari Vietnam dan Malaysia. Pelanggaran yang dilakukan menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan sistem ketenagakerjaan serta tata kelola keimigrasian di Indonesia.
Proses deportasi telah dilakukan secara bertahap dalam tiga kloter. Kloter pertama dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 WNA dengan tujuan Guangzhou, China. Selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakukan deportasi kloter kedua terhadap 11 WNA ke Guangzhou dan satu orang WNA ke Hanoi, Vietnam.
Sementara itu, kloter ketiga dilaksanakan pada 28 April 2026 dengan mendeportasi 23 WNA ke Guangzhou. Untuk sisa WNA lainnya, proses penindakan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga seluruhnya dipulangkan ke negara asal masing-masing.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarasam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat. Menurutnya, kemudahan layanan keimigrasian tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran dalam penegakan aturan.
“Kami terus mendorong kemudahan layanan, namun bukan berarti toleransi terhadap pelanggaran. Pintu terbuka bagi yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional sekaligus mewujudkan pelayanan Imigrasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kantor Imigrasi Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan pengawasan keimigrasian di wilayah Bekasi semakin optimal serta mampu menciptakan iklim yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
