Soal Pencabutan Gugatan Panitera, Ini Penjelasan Juru Bicara PN Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Gugatan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Tantri Yanti Muhammad terhadap Ketua PN Bekasi Alwiyah Maulidyah dan Riska Widiana, serta Panitera Muda Perdata Dewi Trisetyawati
akhirnya tidak berlanjut dan dinyatakan damai setelah penggugat menarik kembali gugatan yang diajukan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Kota Bekasi, Daryanto kepada awak media, Kamis (30/4/2026). Menurutnya, kasus ini berawal dari persoalan internal terkait tugas dan tanggung jawab administrasi perkara. Kemudian, gugatan didaftarkan secara resmi, namun selanjutnya dicabut dengan kesepakatan bersama.

“Ini adalah gugatan internal yang diajukan oleh Bu Tantri selaku panitera terhadap pimpinan dan sesama pejabat di lingkungan pengadilan. Perkara memang sempat terdaftar, namun kemudian dicabut dan dinyatakan selesai secara damai,” ujar Daryanto.

Ketika ditanya tentang perkara verzet (perlawanan) No.159/Pdt.G/2026/PN Bks yang menjadi sumber masalah hingga perkara gugatan melawan hukum No.20/Eks/2025/PN.Bks didaftarkan di kepaniteraan, Daryanto menyebut perkaranya sedang berjalan dan tidak bisa dikomentari.

Disinggung tanggung jawab moral dan langkah Ketua PN Bekasi mengantisipasi persoalan di tubuh pengadilan tersebut menjadi bias atau terciptanya persepsi negatif dari publik, Daryanto mengaku tidak kompeten menjawab, karena itu ranah Ketua Pengadilan.

Dikejar pertanyaan, apakah ada sanksi hukum atau sanksi administrasi oleh Ketua Pengadilan terhadap Panitera Muda Perdata atas dugaan kelalaiannya meregistrasi perkara verzet tanpa meneliti kelengkapan berkas dan berkoordinasi dengan panitera khusus mengenai persoalan ini?, Daryanto berkata pembinaan rutin selalu dilakukan, namun dia tidak spesifik mengatakan khusus persoalan ini.

Pokok permasalahan bermula saat proses penerimaan dan pendaftaran berkas perkara. Menurut keterangan yang dihimpun, terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pendataan, sehingga nama Tantri Yanti Muhammad tercantum sebagai salah satu pihak terlawan dalam dokumen resmi. Hal ini kemudian menimbulkan Tantri merasa dirugikan, baik secara profesional maupun terkait martabat jabatan yang diembannya.

Daryanto menjelaskan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat administratif. “Karena adanya kelalaian saat mendaftarkan perkara, nama beliau masuk dalam daftar pihak terlawan. Hal ini tentu memengaruhi citra diri maupun citra lembaga, sehingga memicu langkah hukum yang diambil,” ungkapnya.

Meski demikian, dalam pembahasan yang dilakukan, disepakati bahwa kesimpulan ini masih bersifat penjelasan sementara dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut, mengingat diskusi awal ini belum menjadi keputusan resmi. Secara keseluruhan, masalah ini dinilai sebagai urusan kedinasan yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal.

Gugatan Dicabut, Dihapus dari Sistem

Setelah dilakukan komunikasi dan disepakati untuk mengakhiri sengketa secara damai. Sejalan dengan itu, proses administratif pun segera dijalankan. Sesuai ketentuan hukum, pencabutan gugatan dituangkan dalam sebuah penetapan resmi oleh majelis hakim
Lusiana Amping dengan hakim anggota Dwi Muramanu dan Ika Lusiana Riyanti yang memerintahkan penghapusan data perkara dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Begitu ada penetapan pencabutan, nomor dan riwayat perkara akan dicoret dan tidak lagi muncul dalam pencarian data. Sudah kami pastikan, entri terkait kasus ini sudah tidak tercatat lagi di sistem,” tegas Daryanto.

Sebagai bentuk penyelesaian yang komprehensif, pihak pimpinan juga telah menjalankan mekanisme pengawasan dan pembinaan. Rapat koordinasi telah dilakukan, dan pihak-pihak yang terlibat telah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan serta arahan dari pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

“Pembinaan internal merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan. Langkah ini sudah dan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, serta agar semua pihak memahami kembali aturan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Muncul pertanyaan di tengah publik, apakah pencabutan gugatan ini terjadi karena kesepakatan murni atau ada tekanan dari pihak tertentu, bahkan dikaitkan dengan kepentingan politik. Menanggapi hal tersebut, pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari luar.

“Pengadilan adalah lembaga pencari keadilan, bukan gedung politik. Kami tidak bisa berkomentar spekulatif karena terikat kode etik. Namun kami tegaskan, penyelesaian ini dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa publik bebas berspekulasi, namun sejauh ini tidak ditemukan indikasi adanya campur tangan pihak luar yang memengaruhi keputusan yang diambil.

Dengan status perkara yang sudah dicabut dan dinyatakan damai, secara prosedural perkara dianggap selesai. Sesuai ketentuan, tergantung isi penetapan yang dikeluarkan, penggugat dapat dikenai kewajiban membayar biaya perkara atau sanksi administratif jika dipandang perlu, namun hal ini akan ditetapkan secara resmi dan dipublikasikan sesuai ketentuan.

Sebagai poin hukum utama, hak untuk mencabut gugatan diakui dalam sistem hukum Indonesia, dan konsekuensi yang menyertainya akan disesuaikan dengan dasar dan alasan pencabutan tersebut.

Hingga saat ini, kata Daryanto, seluruh proses penyelesaian telah berjalan sesuai prosedur, dan pihak pengadilan menyatakan bahwa kasus ini telah ditutup dan diselesaikan secara kekeluargaan serta sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Exit mobile version