BEKASI, MEDIASI.COM – Sebanyak 147 pemilik unit di Kemang View Apartment (KVA) resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat pengembang, PT Anugerah Duta Mandiri (ADM), ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan ini dilayangkan pada Kamis (4/6/2026) dengan dasar dugaan wanprestasi atau ingkar janji, terkait belum dilaksanakannya proses balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli.
Kuasa hukum para penggugat, Sumirna Lusiana, SH,MH yang juga merupakan Managing Partner Kantor Hukum MZ dan Partners, menyatakan bahwa pihaknya mewakili kepentingan seluruh klien yang telah membeli dan menempati unit apartemen tersebut.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana sebagai tanda dimulainya upaya hukum terhadap PT ADM. Ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada seluruh klien kami bahwa proses gugatan wanprestasi ini sudah berjalan secara hukum,” ujar Sumirna di ruang sidang PN Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada status dokumen kepemilikan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, termasuk konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat unit apartemen tersebut sudah dipecah menjadi sertifikat per satuan rumah susun. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, proses pemindahan hak atau balik nama dari atas nama pengembang kepada para pembeli belum juga dilakukan.
“Kami sudah mendapat kepastian informasi, termasuk dari BPN, bahwa sertifikatnya sudah dipecah. Namun sampai saat ini belum ada proses balik nama dari PT ADM kepada para pembeli. Inilah yang menjadi kekhawatiran utama klien kami,” tegasnya.
Sumirna menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan risiko hukum yang cukup besar bagi para penghuni. Selama sertifikat masih tercatat atas nama pengembang, maka status kepemilikan para pembeli belum memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Seluruh sertifikat masih tercatat atas nama PT ADM. Tentu saja hal ini berisiko jika suatu saat timbul masalah hukum terhadap aset perusahaan. Oleh karena itu, kami menilai langkah mengajukan gugatan ini diperlukan demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” jelasnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan, PT Anugerah Duta Mandiri ditetapkan sebagai pihak tergugat utama. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional juga dimasukkan sebagai pihak turut tergugat untuk membantu memberikan keterangan resmi dan kejelasan terkait status administrasi pertanahan dan dokumen yang bersangkutan selama proses persidangan berlangsung.
Pihak kuasa hukum berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil agar hak-hak para pemilik unit segera terpenuhi.
“Kami telah menyiapkan seluruh materi gugatan dan bukti-bukti yang diperlukan dengan lengkap. Harapannya proses persidangan ini berjalan lancar, objektif, dan dapat memberikan kepastian hukum yang menguntungkan bagi para klien kami,” pungkas Sumirna.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda dan jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Bekasi. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
