RSUD CAM Kota Bekasi Sampaikan Hak Jawab: Kunjungan Rohani Diizinkan, Publik Tetap Harapkan Pelayanan Lebih Ramah

Yuli Swastiawati, SH, MSi, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat pada Koran Mediasi tanggal 21 April 2026 dengan judul “Pelayanan RSUD CAM Kota Bekasi Dikritik: Kebijakan Kunjungan Rohani Dipertanyakan”.

Melalui surat bernomor 400.14.5.6/741/RSUD dr.CAM.Set, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM Kota Bekasi, Yuli Swastiawati menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang ramah, sigap, unggul, dan terpercaya, serta menjelaskan bahwa kunjungan rohani tetap diizinkan dengan aturan yang berlaku.

Dalam klarifikasinya, Yuli Swastiawati menyebutkan bahwa kebijakan yang diterapkan rumah sakit mempertimbangkan keselamatan pasien, pengendalian infeksi khususnya di ruang ICU Paru, serta ketertiban layanan. Dijelaskan pula, saat pasien dalam kondisi kritis, tenaga medis akan memprioritaskan tindakan penyelamatan nyawa, dan prosedur tersebut merupakan standar umum yang diterapkan di fasilitas kesehatan guna memastikan kualitas layanan dan perlakuan yang adil bagi seluruh pasien. Sebagai bukti, rumah sakit juga melampirkan dokumentasi foto dan video pelayanan bimbingan rohani yang pernah diberikan kepada salah satu pasien.

Pihak RSUD CAM Kota Bekasi juga menyampaikan penghargaannya terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, meski menilai pemberitaan yang ada belum sepenuhnya utuh dan berimbang. Rumah sakit menegaskan keterbukaannya terhadap kritik, serta berjanji akan terus melakukan evaluasi berkala, meningkatkan komunikasi dengan pasien dan keluarga, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh publik. Pihak rumah sakit juga berharap media dapat menyajikan informasi yang akurat dan berimbang dengan mendengar kedua belah pihak.

Meskipun telah menyampaikan penjelasan dan menunjukkan komitmen perbaikan, berbagai pihak berharap pihak RSUD CAM dapat terus meningkatkan pelayanannya, terutama dalam hal komunikasi dan sikap petugas. Penjelasan yang telah disampaikan memang memberikan gambaran yang lebih jelas, namun masyarakat masih berharap agar aturan dan kebijakan yang ada dapat disampaikan dengan cara yang lebih mudah dipahami dan diterima oleh keluarga pasien.

Seringkali, keluarga pasien yang sedang dilanda kekhawatiran membutuhkan penjelasan yang sabar dan bahasa yang lebih lembut, bukan sekadar menyampaikan aturan baku. Keramahan dan kesabaran petugas dalam menjelaskan alasan pembatasan atau aturan yang berlaku akan membuat keluarga pasien lebih mudah memahami dan menerima keputusan yang diambil, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau rasa tidak puas.

Selain itu, publik juga berharap agar proses penyampaian informasi dapat berjalan lebih terbuka dan teratur, sehingga keluarga pasien tidak perlu kesulitan untuk mengetahui alasan di balik kebijakan yang diterapkan. Dengan cara demikian, komitmen untuk memberikan pelayanan yang ramah dan terpercaya tidak hanya menjadi janji tertulis, tetapi benar-benar terasa dalam setiap interaksi antara petugas, pasien, dan keluarga.

Dengan terus memperbaiki cara berkomunikasi dan bersikap, RSUD CAM Kota Bekasi tidak hanya akan memberikan pelayanan medis yang berkualitas, tetapi juga menciptakan lingkungan yang nyaman dan mendukung bagi kesembuhan pasien.

Diberitakan sebelumnya, Cinde Asmoro, istri dari almarhum Mawet Artha Hendrico yang pernah menjalani perawatan di Ruang ICU Paru Alamanda menyampaikan surat terbuka kepada pihak RSUD CAM Kota Bekasi. Dalam suratnya, Cinde awalnya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh tenaga medis serta perawat yang telah merawat suaminya hingga akhir hayat. Namun, di sisi lain, ia juga menyampaikan pengalaman yang menjadi catatan penting bagi manajemen rumah sakit.

Cinde mengakui dan memahami bahwa ruang ICU memiliki aturan ketat, termasuk pembatasan jam besuk demi keselamatan pasien dan kelancaran tindakan medis. Akan tetapi, ia menuturkan pengalaman pahit ketika pendeta selaku petugas rohani tidak diizinkan masuk untuk memberikan pendampingan. Hal ini terjadi meskipun pasien sedang dalam kondisi kritis, dengan alasan bahwa kedatangan tersebut berada di luar jam kunjungan yang telah ditetapkan.

Bagi keluarga, kata Cinde, pendampingan rohani memiliki makna yang sangat dalam, terutama sebagai penguatan spiritual di masa-masa terakhir kehidupan pasien. Oleh karena itu, melalui surat tersebut, Cinde berharap adanya pertimbangan kebijakan pengecualian yang terbatas dan terkontrol. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan spiritual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan yang berlaku di ruang ICU.

“Surat ini saya sampaikan bukan sebagai bentuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai masukan yang lahir dari pengalaman pribadi dan rasa kehilangan yang mendalam. Harapan saya, pelayanan kesehatan dapat terus berkembang tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, empati, dan kebutuhan spiritual,” tulis Cinde dalam suratnya. (*)

Exit mobile version