LSM KCBI Desak KPK Periksa UKPBJ dan Sita Dokumen Lelang 2022–2025 Terkait Dugaan Pengaturan Proyek di Kabupaten Bekasi

Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

CIKARANG, MEDIASI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengaturan proyek atau yang kerap disebut “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pengusutan perkara tersebut perlu diperluas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Luhut Sinaga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memeriksa pejabat di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bekasi serta menelusuri seluruh proses pengadaan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami mempertanyakan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini. KPK jangan hanya berhenti pada oknum pejabat dinas, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujar Luhut Sinaga, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, KPK perlu menyita dan memeriksa seluruh dokumen proses lelang tahun anggaran 2022 hingga 2025 sebagai bagian dari pembuktian dugaan adanya praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Luhut menilai dugaan pengaturan proyek, persekongkolan, hingga monopoli paket pekerjaan bukanlah persoalan baru. Berdasarkan pemantauan lembaganya sejak 2022, praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menduga terdapat pola persekongkolan yang melibatkan pengguna anggaran, pejabat pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hingga rekanan kontraktor.
“Dalam proses pengadaan, Pokja Pemilihan memiliki peran penting karena bertugas mengevaluasi dokumen peserta dan menetapkan pemenang lelang. Apabila terjadi penyimpangan, maka mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Luhut menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan menyusun spesifikasi teknis dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sedangkan Pokja Pemilihan menentukan hasil evaluasi dan pemenang tender.
“Jika seluruh proses itu tidak berjalan secara independen, maka potensi terjadinya pengaturan proyek sangat besar,” tambahnya.

Sejumlah Indikasi yang Disoroti
LSM KCBI mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka patut ditelusuri aparat penegak hukum, antara lain:
Adanya perusahaan tertentu yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan dalam beberapa tahun anggaran.
Dugaan penetapan pemenang dengan nilai penawaran yang tidak selalu paling efisien.
Dugaan pemberian paket pekerjaan yang melebihi batas kemampuan paket (SKP) bagi badan usaha kecil.
Dugaan adanya perusahaan yang tetap ditetapkan sebagai pemenang meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi tertentu.

Menurut Luhut, berbagai indikasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan dan data pendukung lainnya.
LSM KCBI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami melihat prinsip transparansi, persaingan sehat, dan efisiensi anggaran berpotensi terabaikan apabila dugaan pengaturan proyek tersebut benar terjadi,” ujar Luhut.

LSM KCBI menyatakan telah mengumpulkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.
Dalam waktu dekat, lembaga tersebut berencana menyampaikan laporan resmi kepada KPK agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan persekongkolan, monopoli, dan pengaturan proyek yang diduga melibatkan oknum di lingkungan UKPBJ Kabupaten Bekasi.
“Kami akan menyerahkan data dan informasi yang kami miliki kepada KPK agar seluruh dugaan ini dapat diusut secara menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Luhut Sinaga.

Koran mediasi telah berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari Iwan Indra Kepala UKPBJ Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan yang disampaikan LSM KCBI. Namun hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum berhasil ditemui. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(pir)

Exit mobile version