BEKASI, MEDIASI.COM – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik disampaikan melalui surat terbuka oleh keluarga pasien yang menyoroti kebijakan kunjungan di ruang perawatan intensif, khususnya terkait akses pendampingan spiritual bagi pasien dalam kondisi kritis.
Surat terbuka tersebut ditulis oleh Cinde Asmoro, istri dari almarhum Mawet Artha Hendrico yang pernah menjalani perawatan di Ruang ICU Paru Alamanda. Dalam suratnya, Cinde awalnya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh tenaga medis serta perawat yang telah merawat suaminya hingga akhir hayat. Namun, di sisi lain, ia juga menyampaikan pengalaman yang menjadi catatan penting bagi manajemen rumah sakit.
Cinde mengakui dan memahami bahwa ruang ICU memiliki aturan ketat, termasuk pembatasan jam besuk demi keselamatan pasien dan kelancaran tindakan medis. Akan tetapi, ia menuturkan pengalaman pahit ketika pendeta selaku petugas rohani tidak diizinkan masuk untuk memberikan pendampingan. Hal ini terjadi meskipun pasien sedang dalam kondisi kritis, dengan alasan bahwa kedatangan tersebut berada di luar jam kunjungan yang telah ditetapkan.
Bagi keluarga, pendampingan rohani memiliki makna yang sangat dalam, terutama sebagai penguatan spiritual di masa-masa terakhir kehidupan pasien. Oleh karena itu, melalui surat tersebut, Cinde berharap adanya pertimbangan kebijakan pengecualian yang terbatas dan terkontrol. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan spiritual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan yang berlaku di ruang ICU.
“Surat ini saya sampaikan bukan sebagai bentuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan sebagai masukan yang lahir dari pengalaman pribadi dan rasa kehilangan yang mendalam. Harapan saya, pelayanan kesehatan dapat terus berkembang tidak hanya dari sisi medis, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, empati, dan kebutuhan spiritual,” tulis Cinde dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD CAM Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan tersebut. Direktur RSUD CAM, Ellya Niken Prastiwi, diketahui tidak bersedia menjawab konfirmasi yang disampaikan oleh media melalui pesan WhatsApp. Ketiadaan respons ini pun menambah pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan informasi institusi pelayanan publik tersebut.
Merespons hal ini, sorotan kini beralih kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Berdasarkan kasus ini serta dinamika pelayanan yang terjadi, dinilai penting bagi Tri Adhianto untuk melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap jajaran pegawai dan manajemen di RSUD CAM. Evaluasi ini diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan medis, tetapi juga pada aspek pelayanan yang berbasis kemanusiaan serta kemampuan manajemen dalam menampung aspirasi masyarakat.
Masyarakat berharap agar masukan dari keluarga pasien dapat menjadi bahan pertimbangan yang membangun, sehingga RSUD CAM dapat memberikan pelayanan yang utuh, yang tidak hanya menyembuhkan fisik, tetapi juga menghargai aspek spiritual dan emosional pasien serta keluarganya. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
