Keberadaan TKA di Bekasi: Aturan Wajib Pulang Setahun Jadi Sorotan, Diduga Rugikan Pendapatan Daerah

Dr Taufiq Rachmat Hidayat, A.P., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi (Foto screenshoot Kompas.com)

BEKASI, MEDIASI.COM – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bekasi terus menjadi perhatian, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan dampaknya terhadap penerimaan daerah. Salah satu isu yang muncul adalah adanya dugaan banyak WNA yang menjabat sebagai staf ahli di perusahaan, namun tidak pernah pulang ke negara asalnya, padahal seharusnya wajib melakukan perjalanan keluar minimal satu kali dalam setahun.

Kondisi ini diduga berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah. Hal ini berkaitan dengan status kewajiban perpajakan, di mana jika seorang WNA tinggal terus-menerus tanpa keluar wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, statusnya bisa berubah dan mempengaruhi kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Dalam upaya menertibkan data dan keberadaan WNA, diketahui terdapat kerjasama yang terjalin antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan pihak Kantor Imigrasi. Kolaborasi ini penting untuk memverifikasi data kependudukan serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bekasi memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Untuk diketahui, Kota Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jawa Barat. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, mencakup berbagai sektor mulai dari manufaktur, jasa, hingga konstruksi.

Jumlah perusahaan yang tercatat di Kota Bekasi mencapai 8.200 perusahaan yang tersebar di berbagai kawasan industri dan area komersial. Kemudian jumlah TKA cukup signifikan mengingat banyaknya investasi asing yang masuk. Dalam beberapa operasi pengawasan terakhir, misalnya pada Operasi Wira Waspada 8 April 2026, pihak Imigrasi Bekasi berhasil mengamankan puluhan WNA yang diduga bekerja tanpa izin yang sesuai di kawasan industri.

Pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya memperketat pengawasan agar keberadaan TKA dapat memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, sekaligus memastikan semua aturan dan kewajiban, termasuk kepatuhan terhadap aturan tinggal dan pembayaran pajak, dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kepada TKA untuk pemilik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi.

“Kita selama ini menerbitkan SKTT untuk pemilik KITAS yang diterbitkan Imigrasi. Dan untuk pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kita terbitkan KTPel dan KK WNA. Ini sudah berjalan,” katanya. (*)

Exit mobile version