BEKASI, MEDIASI.COM – Masalah sampah yang menumpuk selama lebih dari satu bulan di wilayah Kapling Lorisakti RT006/01, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, masih menjadi sorotan. Kondisi ini membuat warga marah dan menolak membayar retribusi kebersihan sebesar Rp20 ribu per bulan karena dinilai tidak sebanding dengan layanan yang diterima.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah juga dikhawatirkan menjadi sarang penyakit. Warga menduga masalah ini muncul setelah adanya perubahan status petugas kebersihan dari Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, yang dinilai membuat kinerja menjadi menurun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, memberikan penjelasan yang agak berbeda dari anggapan masyarakat. Menurutnya, wilayah tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pihak pengelola swasta, bukan layanan langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Sudah kami klarifikasi ke pengurus RT-nya. Sebenarnya wilayah Kapling Lorisakti RT006/01 itu masuk dalam tanggung jawab pengelola swasta,” ujar Kiswatiningsih saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Meskipun demikian, pihaknya menyatakan tetap turun tangan untuk mengangkut sampah tersebut sebagai wujud tanggung jawab pelayanan publik.
“Kami tetap angkut walaupun secara administrasi itu bukan wilayah layanan kami. Sebagai bentuk pelayanan publik, pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Terkait kebingungan warga yang menganggap urusan kebersihan adalah tugas pemerintah, Kiswatiningsih menyebutkan bahwa pihaknya membuka pintu bagi warga jika ingin mengubah pengelolaan kebersihan agar menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
“Selanjutnya akan kami fasilitasi bilamana warga berkeinginan untuk pindah layanan ke pemerintah,” tambahnya.
Namun, penjelasan ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi sebagian warga. Selama ini, masyarakat umumnya menganggap bahwa masalah kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab utama Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau begitu pelayanan siapa Ibu? Publik kan taunya masalah kebersihan itu tanggung jawab DLH. Kami membayar retribusi untuk pelayanan kebersihan, jadi wajar jika kami berharap pelayanan yang baik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, pihak pengelola swasta yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi dari DLH tersebut. Warga berharap agar masalah ini dapat segera menemukan titik terang sehingga lingkungan kembali bersih dan sehat. (HS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
