Oleh: Ade Muksin,SH
PUTUSAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice, layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.
Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.
Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.
Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.
Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.
Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.
Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.
Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.
Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi. (*)
Penulis adalah Ketua PWI Bekasi Raya
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
