Warga Jadi Korban Penipuan Oknum UPTD, Begini Tanggapan Kepala Dinas LH Kota Bekasi

Dijanjikan Jadi PHL, Bayar Rp5 Juta

Penulis: Hengki Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM – Seorang warga yang tinggal di Kampung Pulo Kecil Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, AF menjadi korban penipuan oknum pegawai UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekasi Selatan, Selasa (18/2/2026). Korban dijanjikan bisa bekerja sebagai pekerja harian lepas (PHL) dengan membayar sejumlah uang.

Awalnya, oknum pegawai Dinas LH Kota Bekasi berinisial AS yang akrab disapa Bojes menawari korban AF pekerjaan menjadi pekerja harian lepas (PHL) dengan membayar uang sebesar Rp15 juta kepada Bojes. Korban ditemui di rumahnya di Kayuringin pada 24 Januari 2025 oleh pelaku.

Menurut korban, permintaan uang Rp15 juta diakui pelaku sebagai biaya administrasi. Namun korban hanya menyanggupi uang muka lima juta rupiah dan sisanya akan dibayarkan setelah masuk kerja.

“Setelah lama menungggu kepastian untuk bekerja menjadi PHL, saya hanya disuruh menunggu sampai satu tahun, tapi pekerjaan yang dijanjikan higga saat ini tidak ada. Saya sudah sabar pak menunggu satu tahun,” kata AF kepada awak media.

Anehnya, komunikasi dengan oknum bernama Bojes saat ini sudah terputus selama enam bulan lebih, karena Whatsapp korban diblokir.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Informasi mengenai hal ini pertama kali diketahui DLH Kota Bekasi melalui japri via WA dari jurnalis media pada tanggal 18 Februari 2026.

Sehubungan dengan informasi yang beredar, DLH Kota Bekasi telah mengambil langkah permintaan keterangan secara internal sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut diawali melalui koordinasi dengan atasan langsung pihak yang bersangkutan dan akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan guna memperoleh penjelasan secara objektif.

Seluruh proses penanganan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku, serta dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa, selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung, instansi belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, menjaga objektivitas, serta menghindari penyimpulan yang berpotensi merugikan pihak mana pun.

DLH Kota Bekasi juga menegaskan bahwa tidak pernah membenarkan praktik permintaan imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses rekrutmen tenaga kerja. Seluruh mekanisme penerimaan pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran, kami mengimbau untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi. (HS)

Exit mobile version