Satpol PP Kota Bekasi Tertibkan Papan Reklame dan Baliho Liar di Bekasi Utara

Penulis: Hengki Siregar
Nesan Sudjana, Kepala Satpol PP Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan sejumlah papan reklame dan baliho liar di wilayah Bekasi Utara, Kamis (19/2/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto guna mewujudkan kota yang bersih dan enak dipandang.

Penertiban spanduk dan baliho liar yang berlangsung di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara ini, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana dan Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, serta dibantu puluhan petugas Satpol PP.

Menurut Nesan Sujana, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait pencopotan baliho dan spanduk-spanduk ilegal sesuai arahan Presiden RI dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Kami bersihkan semua spanduk dan baliho ilegal di Bekasi Utara, untuk wilayah lainnya akan menyusul,” ujar Nesan Sujana kepada koranmediasi.com.

Nesan juga menjelaskan, keberadaan spanduk ilegal ini telah merusak estetika kota sehingga harus ditertibkan agar terlihat rapih dan bersih serta enak dipandang.

“Kami copot semua baliho dan spanduk ilegal ini demi estetika kota Bekasi Utara,” kata Nesan sambil menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi tidak ada batas waktunya dalam melakukan penertiban, selama spanduk dan baliho ilegal beredar dan merusak estetika kota akan terus ditindak dan ditertibkan.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat. Menurutnya, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan indah, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan serta estetika wilayah.

Selain itu, kegiatan penertiban ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memasang spanduk, baliho, dan media luar ruang lainnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan lokasi yang telah ditetapkan.(HS)

Exit mobile version