Disebut Terancam Gulung Tikar, Ini Penjelasan Wakil Direktur Umum RSUD CAM Kota Bekasi

BEKASI, MEDIASI.COM – Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Yuli Swastiawati berikan penjelasan terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi terancam “gulung tikar” akibat utang sebesar Rp 70 miliar.

Penjelasan dan klarifikasi ini disampaikan secara resmi oleh Yuli Swastiawati selaku PPID RSUD CAM Kota Bekasi. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang harus dijelaskan.

Pertama, pihak manajemen menegaskan bahwa pemberitaan mengenai rumah sakit terancam gulung tikar adalah tidak tepat. Hingga saat ini, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid tetap beroperasi secara normal dan terus memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.

Kedua, terkait angka Rp 70 miliar yang diberitakan sebagai utang, manajemen menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun sebelumnya. Saat ini, nilai tersebut sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.

Ketiga, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid melayani sebagian besar masyarakat tidak mampu melalui BPJS Kesehatan maupun pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK. Namun, adanya regulasi kriteria kegawatdaruratan BPJS yang semakin ketat menyebabkan banyak pasien yang telah dilayani tidak dapat diajukan klaimnya karena dianggap tidak masuk kriteria gawat darurat oleh pihak penjamin. Meski demikian, rumah sakit tetap berkomitmen tidak menolak pasien.

Yuli menyebutkan, guna memastikan keberlangsungan layanan, manajemen telah mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya, koordinasi intensif bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk penyelesaian kewajiban keuangan secara transparan dan tertib hukum.

Efisiensi operasional, melakukan efisiensi atas rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi dan persetujuan Dewan Pengawas tanpa mengurangi kualitas layanan.

Rasionalisasi belanja, melakukan rasionalisasi belanja pegawai atas penerimaan bulan Maret, namun ditegaskan bahwa pegawai administrasi BLUD tidak terkena kebijakan ini.

“Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan medis terbaik dan terus meningkatkan kualitas kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi,” pungkas Yuli. (Wan/Mms)

Sumber: PPID RSUD CAM Kota Bekasi

Exit mobile version