TOBA, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba bekerjasama dengan Kecamatan Silaen dan Pemerintah Desa Hutagaol Sihujur menggelar sosialisasi bertartajuk “Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat” di Desa Hutagaol Sihujur, Senin (28/7/2025).
Dalam sosialisasi yang diikuti 65 peserta ini, Horlando Limbong dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menekankan pentingnya Pemahaman Sadar Hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki kewajiban untuk menaati hukum,” kata Horlando.
Dalam sosialisasi itu, salah satu topik hukum yang menjadi fokus perhatian adalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan pelanggaran hukum. Dapat melapor langsung ke kantor Kejari Toba atau lewat Hot Line Whatsapp 081377081448,” tambah Horlando Limbong.
Jeremy Butarbutar, Jaksa Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menjelaskan beberapa bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk diantaranya kekerasan seksual secara verbal (nonfisik) dan kekerasan seksual secara fisik.
Dampaknya kepada anak, katanya, dapat mengakibatkan trauma, perubahan perilaku menjadi minder dan murung, menolak bersosialisasi dan gampang curiga. Anak dapat saja menyerap akibat kekerasan seksual, dan setelah dewasa dapat saja menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Keluarga dan lingkungan dapat memengaruhi perilaku anak. Media sosial juga memiliki dampak negatif yang dapat ditiru oleh anak. Anak dengan keluarga tidak harmonis berpotensi besar untuk mengakibatkan perubahan negatif bagi anak,” sebut Jeremi Butarbutar.
Ditambahkan, saat ini angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba terus meningkat. Karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba berupaya untuk menurunkan grafik tindak kekerasan kepada anak secara dini. Salah satu cara adalah dengan berkontribusi memberikan sosialisasi sadar hukum. (M Sormin)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.