Perkara Inkracht, Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (15/7/2025)

BEKASI, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi gelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam (Sajam) dan barang bukti jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (15/7/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota, AKBP Sewolo Seto, Dinas Kesehatan Bekasi Kota, Rudi Hartono, Danut Gak Intel Kodim 0507 Bekasi, Kapten Inf Sudiro Barasa, Kalapas Bulak Kapal, Chandra, dan Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan Kejari Kota Bekasi, Budhi Lier Trapsilo.

Menurut Budhi Lier Trapsilo, pemusnahan barang bukti berupa ganja dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar. Kemudian pemusnahan barang bukti senjata api dan senjata tajam dengan cara gergaji mesin. Sedangkan pemusnahan barang bukti obat-obatan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender.

“Perlu diketahui bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan bulan Maret 2025, ujar Budhi.

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 270 KUHAP dan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang telah dibentuk Jaksa Agung Republik Indonesia Berdasarkan Perja No.006/A/JA/07/2017/ Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” tandasnya.

Ia menjelaskan, barang bukti dan jumlah perkara narkotika sebanyak 36 perkara dengan perincian ganja 8 perkara seberat 9517,67 gram, sabu-sabu 27 perkara dengan berat 674,2457 gram, tembakau sintetis 5 perkara, seberat 4858,7 gram. Kemudian, extasi 1 perkara jumlah 320 butir dan berat 103,1 gram.

Selanjutnya, barang bukti obat-obatan terlarang 16 perkara dengan jumlah 11,132 butir. Kemudian, barang bukti senjata tajam dengan 5 perkara sebanyak 10 bilah dengan berbagai bentuk.

Barang bukti senjata api rakitan dengan jumlah perkara satu. Jumlah barang bukti 1 pucuk. Kemudian lima barang bukti jenis lainnya adalah handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T dengan jumlah 16 perkara. (Hen)

Exit mobile version