Kebijakan KPK Tak Menampilkan Tersangka Korupsi ke Publik, Seyogiyanya Dilakukan Uji Materi ke MK

Penulis: Marjoku Sormin

JAKARTA, MEDIASI.COM – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kepada publik dengan berpakaian seragam tahanan dan tangan diborgol, seyogyanya dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan pengacara senior, Alexius Tantrajaya, SH, MH kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Ia memberikan tanggapannya atas ‘sikap’ KPK yang tidak lagi menampakkan tersangka korupsi ke muka publik sebagaimana biasanya sebelum UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam undang undang yang baru ini, pada pasal 91 KUHAP dikatakan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”.

Oleh karenanya, lanjut Alexius, para pegiat anti korupsi seharusnya segera mengajukan uji materil ke MK terhadap pasal 91 UU No. 20 Tahun 2025 tersebut dengan alasan mengingat kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus di luar kejahatan biasa.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa. Ketika tersangka ditahan tapi tidak ditampilkan, publik kehilangan kontrol. Ini bisa memberi kesan pelaku korupsi diperlakukan terlalu lunak,” ujar Alexius.

Menurut Alexius, dampak dan akibat yang ditimbulkan oleh para koruptor telah merusak tatanan ekonomi, sosial politik dan merugikan keuangan negara yang dilakukan secara terorganisir dan sistematik oleh pelaku yang menggunakan kesempatan dalam kedudukan dan jabatannya dengan merampas masa depan rakyat Indonesia untuk dapat hidup sejahtera.

Selain itu, Alexius menilai keterbukaan informasi selama ini menjadi salah satu kekuatan KPK dalam membangun kepercayaan publik. Penampilan tersangka bukan semata sensasi, melainkan simbol akuntabilitas penegakan hukum di hadapan rakyat.

Lebih lanjut Alexius mengatakan, demi tercapainya suatu pemerintahan Indonesia yang bersih, akuntabel, profesional, berintegritas maka tidak ada alternatif lain selain harus bersikap keras, tegas terhadap koruptor dengan memberi hukum yang sangat berat termasuk hukuman mati disertai dengan perampasan aset para koruptor sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2021 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. (MS)

Exit mobile version