Pengacara Alexius Tantrajaya, SH: Oknum Jaksa Melanggar Hukum Harus Dipidana dan Dipecat, Tidak Boleh Diskriminasi

Pengacara Senior, Alexius Tantrajaya, SH

JAKARTA, MEDIASI.COM – Oknum jaksa yang tersangkut dugaan tindak pidana harus diseret ke meja hijau, dan jika terbukti melanggar hukum harus dihukum dan dipecat, tidak boleh ada diskriminasi.

Hal ini ditegaskan pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH menanggapi maraknya kasus korupsi yang masuk ke pengadilan Tipikor dan sebagian menyeret nama-nama oknum jaksa, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI saat ini berpacu dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini memberi harapan kepada seluruh rakyat Indonesia demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tanah air.

Terbukti, dengan diprosesnya berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Diantaranya, kasus di PT Krakatau Steel terkait pembangunan pabrik Blast Funance di tahun 2011 dan kasus PT. Asabri.

Kemudian, kasus penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast, kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus Tata Niaga Timah di PT. Timah Tbk, kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar dalam mafia hukum. Selanjutnya, kasus Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan) terkait importasi gula, kasus PT Duta Palma terkait perkebunan illegal di Riau.

Kasus terbaru adalah PT Sritex terkait pemberian kredit bank. Kemudian, kasus di Kemendikbudristek terkait pengadaan Laptop Chromebook, kasus di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah, kasus PT Wilmar dan PT Permata Hijau Palm Oleo terkait suap dan gratifikasi, kasus Sugar Group Companies terkait suap dan pencucian uang.

Menurut Alexius, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr ST. Burhanuddin, SH MH telah mendapat dukungan dari Presiden RI Prabowo Subianto, dengan dilakukan pengamanan kantor Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan Kejaksaan Agung oleh Tentara Nasional Indonesia.

Untuk itu, lanjut Alexius, upaya keras Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi tersebut jangan sampai dicemari oleh ulah oknum jaksa yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana yang terjadi dalam berbagai peristiwa hukum.

Diantaranya dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang kini sedang dalam proses hukum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melibatkan Oknum Jaksa Azam Akhmad Akhsya mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Terdakwa, yang didakwa telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf (e) atau pasal 12B ayat (1) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999.Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan dengan cara memanipulasi pengembalian Barang Bukti Hasil Sitaan dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar.

Oleh karenanya, ujar Alexius, tidak ada alternatif lain bagi seluruh oknum jaksa yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut haruslah diberi sanksi tegas dengan diproses hukum dan bila terbukti harus dituntut hukuman secara maksimal sesuai ketentuan perundangan-undangan dan dipecat, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek-jera bagi pelaku dan juga rasa takut bagi jaksa lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, agar jaksa lainnya yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam tugas pengabdiannya memberantas KKN, dapat terlindungi tidak ikut tercemar.

Mengingat penegakan hukum menjadi salah satu pilar kewibawaan suatu negara, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran harus bisa mewujudkannya, agar kewibawaan Negara tidak runtuh dan tetap tegak, guna menjaga bendera merah putih tetap berkibar di seluruh wilayah Nusantara. (M Sormin)

Exit mobile version