TOBA, MEDIASI.COM – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Paula Henry Simatupang bersama tim melakukan kunjungan kerja dan supervisi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba.
Kunjungan kerja ini disambut Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu didampingi WakilBupati, Audi Murphy O Sitorus di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, Rabu (12/3/2025).
Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu didampingi Audi Murphy O Sitorus menyampaikan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Toba selama 25 hari dimulai tanggal 17 Februari – 14 Maret 2025.
Adapun tujuannya adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan dan meninjau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan interim telah dilaksanakan pemeriksaan atas kas Opname,cek persediaan obat -obatan dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan fisik pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada dinas kesehatan dan dinas PUTR Kabupaten Toba dan pemeriksaan atas belanja hibah oleh Pemerintah Kabupaten Toba.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa selama pemeriksaan interim ini dan selanjutnya Pemkab Toba akan menyampaikan laporan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2024 di akhir Bulan Maret Tahun 2025,” kata Bupati Effendi Sintong Panangian Napitupulu.
“Pelaporan lebih baik prinsipnya kita selaku putera daerah berharap membawa ke arah yang lebih baik,” lanjut Effendi Napitupulu.
Disebutkan, dasar hukum pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Putera Toba asal Balige ini pun pada awalnya menggambarkan dan memberikan contoh secara sederhana apa yang dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kebenaran dalam pemeriksaan keuangan.
Namun pada bagian pertengahan beliau pun mengingatkan ancaman hukuman dan denda jika tidak memenuhi kewajiban kepada BPK.
Ia pun menegaskan bahwa BPK selama terkait penggunaan anggaran keuangan bersumber dai negara ,pihaknya dapat melakukan pemeriksaan keuangan termasuk hal pemberian dana hibah kepada partai politik.
Setelah melakukan pembinaan,Paula Henry Simatupang yang baru bertugas dua minggu di Provinsi Sumatera Utara ini diberikan cenderamata berupa ulos Batak dan plakat Pemkab Toba.
Hadir Sekdakab Toba, Augus Sitorus dan para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Toba. (MS)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.