Kuasa Hukum Donald Sihombing: Pembelian Tanah Rorotan Bukan Tindak Pidana Korupsi

Donald Sihombing saat menjalani sidang pembacaan eksepsi

JAKARTA. MEDIASI.COM – Mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing, menjalani sidang pembacaan eksepsi atau tangkisan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2025) lalu.

Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji tersebut, kuasa hukum Donald Sihombing mengungkapkan bahwa pembelian tanah Rorotan di Jakarta Utara, yang dilakukan kliennya, adalah transaksi jual-beli murni dan bukan merupakan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Pembelian tanah Rorotan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah ini adalah murni jual-beli, bukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU,” ujar kuasa hukum Donald Sihombing di hadapan majelis hakim.

Selain itu, pengacara tersebut juga menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menentukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, penentuan tersebut adalah wewenang lembaga lain yang ditunjuk oleh undang-undang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang berhak menghitung kerugian keuangan negara adalah lembaga yang ditunjuk undang-undang, seperti BPK dan BPKP,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK, Andy Bernard Desman, mengungkapkan bahwa Donald Sihombing bersama beberapa pihak lain diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang
menguntungkan dirinya sebesar Rp221,69 miliar. Dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

JPU juga menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan
Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk,
serta Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo. Keempat terdakwa kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut, dan sidang akan dilanjutkan pada
Rabu pekan depan. (MS)

Penulis: Marjoku Sormin