TOBA, MEDIASI.COM – Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, mengirimkan 3 desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024. Tiga desa tersebut adalah Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata dan Desa Tangga Batu II, Kecamatan Parmaksian.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Nomor:400.10.2/15513/DISPEMDESDUKCAPIL/2024 tanggal 31 Juli 2024 perihal permintaan 3 desa untuk percontohan anti korupsi tahun 2024.
Untuk mempersiapkan lomba desa percontohan anti korupsi tersebut, Rabu (19/2/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba mengundang Kepala Desa dari 3 desa tersebut guna mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan.
“Kita undang Bapak-Ibu untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan, sebab (Kamis 20/2/2025) kita akan observasi desa yang dilaksanakan secara daring,” kata Plt. Kadis PMDPA Toba, Rafles Sergius Gultom.
Ia menambahkan, dipilihnya 3 desa tersebut karena indikator penilaian yang ditetapkan terdapat di 3 desa itu. “Kenapa Desa Bapak-Ibu kita pilih, karena kita lihat indikator yang ditentukan ada di desa Bapak-Ibu,” ujarnya lagi.
Sergius Gultom berharap desa yang diutus dari Kabupaten Toba bisa masuk nominasi terbaik untuk Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumut. “Nah, harapan kita ada Desa dari Toba yang masuk nominasi terbaik dalam hal pengelolaan keuangan,” katanya. (M Sormin)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.