PAW Tak Kunjung Dilaksanakan, Pj Kepala Desa Sumberjaya Dua Kali Pergantian, “Lurah Dowble Job” di Kabupaten Bekasi

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Kepala Desa Sumberjaya Sumardi, yang dipimpin langsung oleh Camat Tambun Selatan Drs Sopian Hadi, Selasa (17/9/2024) lalu

CIKARANG, MEDIASI.COM – Walau pergantian penjabat (Pj) kepala desa sudah dua kali dilakukan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini tak kunjung dilaksanakan, lurah pun akhirnya “doble job”.

Hal ini mengundang pertanyaan berbagai pihak. Polemik yang sedang menerpa Desa Sumberjaya, mulai dari laporan dugaaan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya hingga saat ini juga masih berproses di Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Setelah Kepala Desa terpilih H.Matam mengundurkan diri karena akan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah yang diwakili Sopian Hadi Camat Tambun Selatan melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya pada Senin (24/07/2024).

Pelantikan Sopian Hakim sebagai Pj Kepala Desa Sumberjaya menggantikan Matam, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi yang bertugas menghantarkan hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) di Desa Sumberjaya.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kepanitiaan PAW Desa Sumberjaya, Kandi Irawan. Menurutnya, dia terpilih menjadi ketua panitia dimasa kepemimpinan Sopian Hakim sebagai penjabat Kepala Desa Sumberjaya.

“Saat itu Pemerintahan Desa Sumberjaya bersama para perangkat, Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat melaksanakan rapat pembentukan panitia pergantian antar waktu, dan saya terpilih sebagai ketua dan sudah di SK kan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Kandi Irawan.

Pembahasan dalam rangka pelaksanaan PAW tersebut, lanjut Kandi, penyusunan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PAW sudah dibuatkan. Namun, terjadi penundaan pelaksanaan PAW karena menghadapi Pemilu 2024.

“Adanya penundaan karena menghadapi Pemilu dan demi menjaga stabilitas di masyarakat, penundaan dilakukan setelah rapat di pemerintahan desa. Namun, bisa tidaknya dilaksanakan kelanjutan PAW, tergantung hasil dari kebijakan BPD,” tutupnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rahmat Atong selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/2/2025). Menurutnya, penundaan pelaksanaan PAW dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri.

“Berkaitan dengan rencana Pilkades PAW sejumlah 9 desa, sebagaimana amanat SE Kemendagri No. 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023, khususnya pada (4) point b,” kata Rahmat Atong.

Saat ditanya terkait sudah terbentuknya kepanitiaan PAW namun tidak terlaksana hingga saat ini, Atong berkelit dan menyebutkan hal itu merupakan ranahnya pemerintahan desa.

“Terkait kepanitian Pilkades PAW, alangkah baiknya abang tanya perkembangannya ke Pemerintahan Desa dan BPD, itu ranahnya, karena kami belum menerima laporan tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, Sopian Hakim selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya yang baru dilantik hanya menjabat kurang lebih dua bulan. Padahal memiliki tugas untuk menghantarkan pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu di Desa Sumberjaya.

Secara resmi Sumardi dilantik sebagai Pj Kepala Desa Sumberjaya menggantikan Pj yang sebelum Sopian Hakim pada, Selasa (17/9/2024), dimana Sumardi juga merupakan Lurah aktif di Telaga Asih, dan hal itu turut dibenarkan Atong, bahwa Sumardi menjabat di dua Desa. “Iya, betul Bang,” tutupnya.

Seperti apa kehadiran Pemerintah Daerah dalam menyikapi polemik yang terjadi di Desa Sumberjaya yaitu melanjutkan pergantian antar waktu Kepala Desa dan bagaimana juga perkembangan dugaan terkait laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan dari Inspektorat dan juga dari Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait